SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Ridwan Kamil mengatakan Jawa Barat memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi yang berakhir hari Jumat, tanggal 12 Juni 2020 kemarin.
“Keputusannya PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 26 Juni 2020 untuk mewadahi kota-kabupaten zona kuning yang ingin melakukan PSBB proporsional,” kata Emil dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2020) seperti dikutip dari tempo.co.
Ridwan Kamil juga mengumumkan hasil pemetaan level kewaspadaan sejumlah daerah di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, ada 3 daerah yang asalnya zona kuning atau Level 3, naik kelas menjadi zona biru atau Level 4.
BACA JUGA: Tiga Daerah Masuk Zona Biru, PSBB Jabar Diperpanjang Lagi Sampai 26 Juni 2020
Sementara satu daerah yakni Kabupaten Garut, turun kelas dari zona biru menjadi zona kuning. “Dari 15 (daerah) yang tadinya biru, sekarang tambah dua menjadi 17, kemudian, yang kuning dari 12 turun jadi 10 daerah,” jelasnya.
Tiga daerah yang naik kelas dari zona kuning menjadi zona biru adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, serta Kota Cimahi. Sehingga saat ini ada 17 Kabupaten/kota di Jabar yang berstatus zona biru.
Ini daftarnya; Kabupaten Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Subang.
BACA JUGA: Diperpanjang, PSBB Jilid 4 di Kabupaten Sukabumi Hanya Untuk Cidahu dan Desa Zona Merah
Sementara zona kuning yang direkomendasikan melanjutkan PSBB Proporsional ada 10 daerah. Yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Indramayu, Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, serta Garut.
“Situasi Kabupaten Garut itu karena ada klaster desa di Kecamatan Selaawi,. Tapi yang kuning jadi biru, tambah 3, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Subang,” kata Ridwan Kamil.
SUMBER: TEMPO.CO