SUKABUMIUPDATE.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Maklumat Kapolri yang telah dicabut itu terkait dengan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dalam maklumat itu, Idham memerintahkan jajarannya untuk mencegah berkumpulnya masyarakat di tempat umum.
Maklumat penanganan Covid-19 dicabut dengan alasan mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru atau New Normal.
BACA JUGA: New Normal, Kapolri Cabut Maklumat Pelarangan Berkumpul
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengaku akan merumuskan bentuk kegiatan yang bersifat keramaian apa saja yang boleh dilakukan.
"Kalau untuk keramaian nanti kita rapat hari Selasa untu bahas apa saja yang sudah boleh dilakukan," kata Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/6/2020).
BACA JUGA: Bioskop Moviplex Sukabumi Bersiap New Normal, Kapasitas Studio Dikurangi 50 Persen
"Mengadakan giat namun tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, tidak berkerumun, jaga jarak, rajin cuci tangan, terapkan pola hidup sehat," tambah Sumarni mengingatkan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menuturkan, tempat hiburan termasuk bioskop di Kota Sukabumi masih belum dibuka hingga saat ini. "Menunggu hasil akhir Juni (evaluasi)," pungkasnya.