SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan, saat ini berlaku aturan baru untuk menggunakan masker bagi masyarakat umum. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pandemi Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Tolong siarkan, menggunakan masker bagi semua. Perintah baru," kata Wahyu kepada sukabumiupdate.com, Minggu (5/4/2020).
BACA JUGA: Penggunaan Masker Kain Sudah Disarankan CDC, Seberapa Rutin Mencucinya?
Wahyu mengungkapkan, masyarakat umum dapat menggunakan masker yang terbuat dari kain untuk digunakan sehari-hari. Sementara itu, kata Wahyu, masker bedah dan masker N95 diperuntukkan bagi petugas kesehatan.
Untuk penggunaan masker ini, Dinkes Kota Sukabumi akan membuat surat edarannya. "Nanti surat edarannya besok kita buat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, semua warga negara Indonesia diwajibkan pakai masker saat keluar rumah untuk mencegah penularan virus Corona. Masker itu dipakai saat keluar rumah.
BACA JUGA: Indonesia Wajibkan Semua Warga Pakai Masker Kain saat Keluar Rumah
Melansir dari suara.com, hal itu diumumkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto.
"Mulai hari ini, sesuai rekomendasi dari WHO, kita jalankan 'masker untuk semua'. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar," kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
BACA JUGA: 4 Jenis Masker untuk Cegah Penularan Corona, Mana yang Terbaik?
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, alih-alih menggunakan masker bedah dan N95 yang sekali pakai dan ditujukan untuk petugas medis.
"Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah," papar Yuri.