SUKABUMIUPDATE.com - Adanya warga Kampung Pamuruyan RT 03/01, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang mengalami gangguan jiwa dan ditolak keluarga saat hendak kembali ke rumah mendapat sorotan dari pengelola Yayasan Panti Sosial Aura Welas Asih (PS AWA), Deni Solang.
Menurut Deni meskipun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut sudah dinyatakan sehat dan selesai rawat inap di rumah sakit. Namun sebetulnya belum pulih seratus persen, karena harus ada rehabilitasi untuk pemulihan dan pengawasan dengan minum obat secara teratur.
BACA JUGA: Dokter Pastikan Penderita Gangguan Jiwa Asal Cibadak Sukabumi Sehat dengan Syarat
"Orang dengan gangguan jiwa berat tidak bisa sembuh total, tapi bisa pulih setelah minum obat rutin, tanda bahwa dia sembuh, bisa mandiri, komunikasi lancar, bisa mengurus diri sendiri. Nah agar tidak kambuh harus rutin minum obat, rutin datang ke puskesmas, karena dipuskesmas, obat - obatan sudah tersedia," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (20/2/2019).
Jika ODGJ mengamuk, kata Deni itu karena ada keinginan yang tidak terpenuhi oleh sekitar lingkungannya atau keluarganya. Deni mencotohkan, misalnya dia meminta rokok tapi tidak diberi malah dimarahi.
"Bisa juga merasa terancam dengan lingkungan sekitar, biasanya ini terjadi pada ODGJ terlantar. Langkah awalnya dengan menjaga jarak, sehingga tidak terjadi hal yang tak diinginkan," jelas Deni.
Selain itu, jangan bergerombol saat akan mengamankannya, karena ODGJ akan merasa terancam dan malah mengamuk lagi. Sebaiknya ajak bicara kemudian dikasih makanan dan rokok kalau biasa merokok.
"Selanjutnya ajak bicara, setelah tenang lalu ajak ngobrol sambil duduk, lalu kasih obat dan bawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat," paparnya.
"Dalam kesehariannya kasih kegiatan dan pekerjaan yang dia mampu, agar orang dengan gangguan jiwa bisa mendapat penghasilan atau reward dari pekerjaan yang dia kerjakan," pungkasnya.