SUKABUMIUPDATE.com - Pihak RSUD R Syamsudin SH Sukabumi memastikan Asep Muhiban (19 tahun), penderita gangguan jiwa Kampung Pamuruyan RT 03/01, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, telah sembuh dan tidak akan mengamuk lagi. Sehingga pihak keluarga bisa menerimanya kembali.
BACA JUGA: Pukuli Bapaknya, Penderita Gangguan Jiwa di Cibadak Sukabumi Ditolak Keluarga
Ketua Tim Penanganan Keluhan dan Informasi RSUD R Syamsudin SH, dr Wahyu Handriana mengatakan, Asep sudah dirawat selama kurang lebih sepekan di Ruang Kemuning RSUD R Syamsudin SH, dengan penanganan dan pelayanan yang sudah baik. Maka dari itu, pihaknya memastikan bahwa Asep sudah sembuh dan bisa dibawa pulang kembali oleh pihak keluarganya.
"Sekarang kondisinya sudah membaik, normal, kooperatif, makan bagus, bicara juga biasa. Sudah mau melakukan aktivitas sehari-hari seperti mandi dan segala macam," ungkap Wahyu saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (19/2/2019).
Masih kata Wahyu, pihak keluarga mesti melakukan pendampingan dan kontrol rutin, untuk memperbesar kemungkinan Asep Muhiban bisa sepenuhnya normal seperti orang biasanya.
"Untuk sekarang sepenuhnya kayak orang normal itu tidak bisa, ini asal rajin minum obat dan rajin kontrol saja," imbuhnya.
BACA JUGA: Penderita Gangguan Jiwa Asal Palabuhanratu Enam Tahun Dikurung di Kandang
Menurutnya, pihak keluarga Asep akan memberikan kepastian dalam waktu dua hari ke depan apakah Asep akan dibawa pulang atau dirujuk ke tempat rehabilitasi. Tambahnya, tidak mungkin juga Asep selamanya tinggal di ruangan kejiwaan rumah sakit selamanya.
"Kalau pihak keluarga belum bisa menerima atau menolak. Itu bisa koordinasi dengan pihak Dinas Sosial setempat untuk direhabilitasi dulu," ujarnya.
Ia menilai, seorang pasien gangguan jiwa seharusnya diayomi dan dirawat sebaik mungkin oleh pihak keluarga, aparat pemerintah setempat seperti RT, RW dan Kelurahan hingga puskesmas. Terutama untuk kasus Asep ini, menurut Wahyu semua pihak harus terlibat dan jangan seolah-olah pihak-pihak terkait lepas tangan terhadap setiap kasus gangguan jiwa seperti ini.
"Jika keluarganya kehabisan obat bisa segera ke kita. Jika ingin konsultasi, bisa ke kita juga. Kalau Asep ini tinggal di wilayah Cibadak, kan di sana ada Rumah Sakit Sekarwangi juga. Disana ada dokter jiwa juga yang bisa melayani. Puskesmas pun bisa berperan memberikan pelayanan terhadap gangguan jiwa ini hingga statusnya nanti pasien tersebut dalam pengawasan puskesmas," lanjutnya.
BACA JUGA: Didemo Pengidap Gangguan Jiwa, Pemkab Sukabumi Siap Penuhi Tuntutan
Wahyu menjelaskan, sebelumnya juga pernah ada beberapa kali terjadi kasus pasien gangguan jiwa yang ditolak oleh pihak keluarganya. Namun, sebagian besar dapat kembali ke rumahnya dan sebagian masih menetap di tempat rehabilitasi. Menurutnya, hanya dibutuhman komunikasi dan koodinasi yang baik guna menangangi setiap pasien gangguan jiwa tersebut.
"Kita ingin setiap pasien gangguan jiwa jangan sampai ditelantarkan, jika tidak sanggup bisa koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang saya sebutkan tadi. Pasien gangguan jiwa itu harus kita ayomi dan rawat, bukan ditelantarkan," pungkasnya.