SUKABUMIUPDATE.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang menjalani mudik lebaran tak perlu khawatir apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota atau di kampung halaman.
Melalui BPJS Kesehatan yang bekerjasama dengan Faskes, Peserta JKN-KIS tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Meskipun tidak terdaftar di FKTP tersebut.
BACA JUGA: Viral Tumpukan Sampah di Pantai Loji, Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Sukabumi
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, C. Falah Rakhmatiana mengatakan peserta JKN-KIS yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan,
"Sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan. Kewajibannya melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (4/6/2018).
Apabila di daerah tujuan mudik tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan dikarena berbagai hal diantaranya di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," tegasnya.
Falah menuturkan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani. Selain itu, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran atau biaya dari peserta.
"Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif," katanya.
BACA JUGA: Pernah Bentrok Geng Motor, Warga Minta Tutup Kosan TKP Penyerangan di Sukajaya Sukabumi
Oleh karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.
"Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Dengan memiliki JKN-KIS tidak perlu khawatir akan pelayanan kesehatan, kapan saja dan dimana saja dapat memperoleh pelayanan yang terbaik," pungkasnya.
BACA JUGA: Orang Tua Calon Siswa Berebut Kuota PPDB di SMA Negeri 1 Cicurug Sukabumi
Disamping itu, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.