SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Sukabumi akan melaporkan pihak sekolah ke inspektorat, jika terbukti melakukan kapitalisasi pendidikan atau pungutan liar alias Pungli tehadap orang tua siswa. Hal itu disampaikan usai Disdik menerima aksi unjuk rasa mahasiswa pada Kamis (2/5/2019), terkait kondisi pendidikan di Kabupaten Sukabumi yang masih memprihatinkan.
BACA JUGA: Harapan Guru Honorer Kabupaten Sukabumi di Hardiknas 2019
"Kalau memang ada sekolah yang melakukan pungli terhadap orang tua siswa, langkah awal kami akan cek dan ricek dulu, benar apa tidaknya pungli itu terjadi," kata Sekertaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/5/2019).
Jika memang terbukti, sambung Tubagus, sebelum kasusnya sampai ke inspektorat, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terlebih dahulu akan melakukan teguran lisan dan tulisan sebanyak tiga kali.
"Kalau misalkan masih juga sekolah tersebut nakal dan melakukan pungli, kami akan melaporkan ke inspektorat. Karena untuk memberikan sebuah sanksi itu harus melalui beberapa proses dan kami harus mengetahui benar atau tidaknya secara jelas," lanjutnya.
BACA JUGA: Hardiknas 2019, Bupati Sukabumi Bagi-bagi Doorprize
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa dalam aksinya menyoroti soal salah satu sekolah yang diduga melakukan pungli dengan kategorinya pemungutan pengadaan bangku sekolah. Padahal bangku itu sudah disediakan di APBD.
"Untuk itu kami meminta ke mahasiswa laporan secara tertulis mengenai hal tersebut. Seperti, sekolah mana, dan alamatnya dimana, agar kami bisa langsung tinjau ke lokasi," pungkas Tubagus.