SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, melarang bank emok beroperasional di wilayah desa. Larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di sekitar desa.
Dalam himbauan yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Cianaga Odang Abidin disebutkan kepada bank emok, MBK, BPR, BTPN, PNM Mekaar, KUM dan lainnya yang beroperasi di wilayah Desa Cianaga untuk sementara tidak melakukan penagihan angsuran di wilayah Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan terkait adanya penanganan dan pencegahan virus Corona (Covid-19).
Himbauan tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Kasi Kesejahteraan Desa Cianaga Arif Rahman Hakim mengatakan sebelumnya sudah ada maklumat Kapolri hingga surat edaran Bupati Kabupaten Sukabumi yang melarang kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
BACA JUGA: Kesal Masih Ditagih Bank Emok, Ibu-ibu Geruduk Kantor Desa Citarik Sukabumi
"Kegiatan bank emok itu mengumpulkan ibu-ibu yang secara otomatis terjadi interaksi atau kontak antara mereka. Apalagi mayoritas pegawai bank emok itu orang dari luar wilayah Sukabumi dikhawatirkan menularkan ataupun tertular," ujar Arif kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/4/2020).
Alasan lain melarang bank emok melakukan penagihan yaitu keadaan ekonomi, dimana banyak buruh pabrik atau pekerja lainnya yang dirumahkan akibat penyebaran virus tersebut.
BACA JUGA: Warga Bojonggenteng Sukabumi ke UPK: Anggaran Pemerintah Kalah Dari Bank Emok
"Banyak (warga) yang dirumahkan, apalagi sebagai buruh harian yang secara otomatis gak kerja ya gak dapet uang," ujar Arif.
Arif menegaskan bila terdapat bank emok yang melanggar perintah tersebut, ancamannya izin operasional bank tersebut di wilayah Desa Cianaga akan dicabut. "Buat yang melanggar ketentuan diatas otomatis tidak dapat izin operasional ke depannya dari kepala desa," tandasnya.