SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah grup WhatsApp warga Sukabumi dibikin heboh dengan beredarnya potongan surat yang menampilkan kalimat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kabar ini diamini seolah pandemi Covid-19 benar-benar telah selesai.
Potongan surat yang tersebar dalam bentuk tangkapan layar tersebut memuat keterangan surat ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Maret 2022 dan ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Tak hanya itu, dalam tangkapan layar potongan surat yang salah satunya tersebar di grup WhatsApp warga Pajampangan, tepatnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, tersebut juga terdapat kalimat "ALLAHU AKBAR. Alhamdulillah..!". Kepala Desa Mekarsari, Udon, pun ikut bersuara soal ini.
Udon menyebut potongan surat itu sudah beredar sejak Rabu pagi, 9 Maret 2022. "Tadi pagi juga ada yang mengirim ke WhatsApp pribadi, potongan surat tersebut," kata Udon kepada sukabumiupdate.com. "Mungkin itu hoaks. Selama kami belum menerima surat resmi atau instruksi pemda lewat kecamatan," imbuhnya.
Menukil penjelasan di akun Facebook resminya, BPNB menyebut informasi potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 dengan keterangan tertulis Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan tidak berlaku, merupakan hal yang tidak benar.
"Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi," tulis BNPB.
Informasi lengkapnya adalah, dengan berlakunya SE Nomor 9/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.