SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kota Sukabumi menghimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai tawaran penjualan sertifikat vaksinasi Covid–19.
"Hati-hati, waspada terhadap berbagai tindakan pemalsuan atau jual beli bukti vaksinasi. Cara termudah, aman mendapatkan bukti vaksinasi adalah dengan mengikuti vaksinasi. Tubuh punya kekebalan, buktinya pun kita miliki, jadi ikutilah vaksinasi Covid-19," tulis admin Diskominfo Kota Sukabumi dalam akun Instagramnya @diskominfo_sukabumikota, baru-baru ini.
Dalam unggahannya tersebut diskominfo menegaskan bahwa jual beli bukti vaksinasi seperti kartu dan sertifikat vaksin, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Tindakan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang–undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 11 tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tawaran penjualan sertifikat vaksin Covid-19 itu salah satunya disebarkan melalui layanan pesan singkat atau SMS.
Isi dari pesan SMS tersebut berbunyi "JUAL SERTIFIKAT VAKSINASI, NO SUNTIK, NO ANTRI, LENGKAP DAN RESMI SUDAH TERDAFTAR DI PEDULILINDUNGI. MINAT HUBUNGI WA"
Melansir dari laman resmi Pemda Kota Sukabumi, Diskominfo menegaskan satu – satunya cara agar seseorang memiliki bukti vaksinasi yang valid adalah dengan mengikuti vaksinasi covid–19 yang diselenggarakan diberbagai lokasi seperti Puskesmas, secara rutin serta dapat diakses dengan mudah.