SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah pesan berantai tersebar melalui aplikasi WhatsApp berisi tentang tautan untuk mengklaim bantuan kuota internet sebesar 75 GB dan pulsa Rp250.000 dari Kemendikbud.
Bantuan untuk pelajar dan tenaga pengajar di masa pandemi itu ditujukan untuk periode Desember 2021. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa batas akhir pengisian formulir melalui tautan tanggal 13 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil penelusuran, terungkap fakta pihak Kemendikbud melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa penyaluran bantuan paket kuota internet tahun 2021 akan dilakukan pada bulan September, Oktober, dan November. Demikian dilansir dari Keminfo.
"Batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai dengan 7 September 2021," demikian dituliskan dalam akun Instagram @kemendikbud.ri.
Pengajuan bantuan kuota hanya dapat dilakukan melalui situs resmi kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Lebih lanjut, besaran bantuan kuota yang akan disalurkan oleh Kemendikbud adalah 7 GB untuk PAUD.
Sementara bantuan kuota sebesar 10 GB diperuntukan bagi pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan bantuan kuota 12 GB ditujukan untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah.
Kuota 15 GB untuk dosen dan mahasiswa perguruan tinggi. Atas hasil penelusuran tersebut maka isi pesan berantai ini adalah keliru atau berita bohong.