SUKABUMIUPDATE.com - Elemen buruh mulai mendatangi Pendopo Sukabumi untuk melakukan audiensi dengan unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi perihal tuntutannya agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 mengalami kenaikan.
Audiensi tersebut diikuti oleh Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), dan Serikat Pekerja Danone Aque Group (SPDAG) Kabupaten Sukabumi.
"Pada intinya kami menuntut kenaikan upah untuk 2021. Itu adalah kewajiban bagi pemerintah," kata Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin, Selasa (17/11/2020).
Dadeng berujar, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat diabaikan oleh pemerintah daerah.
"Surat edaran menteri yang hanya (perusahaan) terdampak berdasarkan kepada Covid-19. Padahal buruh juga kena dampak penurunan pendapatan," ucapnya.
BACA JUGA: APINDO Tak Ingin Naik, Rapat Pleno UMK 2021 di Kabupaten Sukabumi Deadlock
Dadeng menuturkan, berdasarkan hasil survei yang telah dilakukannya melalui 74 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka didapat angka Rp 3,5 juta.
"Survei dilakukan di bulan Oktober di dua pasar, yakni Pasar Cicurug dan Pasar Cibadak," jelasnya. "Kalau UMK sekarang Rp 3,28 juta dan kami minta kenaikan menjadi 3,5 juta," kata Dadeng.
Dadeng mangaku setelah melakukan audiensi dengan unsur Forkopimda Kabupaten sukabumi, pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari rapat Dewan Pengupahan sampai hari besok, Rabu (18/11/2020).
"Sesuai dengan agenda kami, tanggal 19 akan melakukan aksi, karena rekomendasi paling lambat adalah tanggal 20. Maka khusus GSBI dan kawan-kawan yang lain yang hari ini hadir, kami sudah mengirimkan surat bahwa tanggal 19 kita akan melakukan aksi apabila tidak ada kabar baik hari ini dan hari besok. Maka rencana aksi kita akan dilakukan," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.