SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi memberikan alternatif pilihan bagi perusahaan bila tetap tidak ingin menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.
Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan, pihaknya siap menerima UMK tahun 2021 tidak naik, asalkan proporsi lowongan pekerjaan dari mulai posisi manajer, supervisor, dan semua chip di pabrik-pabrik atau perusahaan Sukabumi operatornya semua warga Sukabumi.
"Serikat sebenarnya sempat mengeluarkan statement tadi, silakan saja tidak menaikkan UMK kita akan terima," kata Popon usai mengikuti Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Senin (16/11/2020) di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Namun Popon menegaskan bila alternatif pilihan itu tidak bisa dijalankan oleh perusahaan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan UMK tahun 2021.
BACA JUGA: APINDO Tak Ingin Naik, Rapat Pleno UMK 2021 di Kabupaten Sukabumi Deadlock
"Awalnya serikat pekerja mengusulkan Rp 5,26 juta, tapi barusan setelah kita berembuk, kita malah sudah menurunkan tawaran Rp 4,28 juta. Rp 4,28 juta itu didasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 64 Komponen dalam aturan terbaru," ujar Popon.
Popon memaparkan bahwa angka tersebut mengacu kepada pertumbuhan ekonomi di dua kuartal terakhir hingga memasuki kuartal ketiga dan keempat tahun 2019. Kemudian pada kuartal satu dan dua tahun 2020, sambung Popon, menghasilkan angka Rp 3,3 juta, yang lalu ditambah dengan hasil survei KHL sehingga menghasilkan angka Rp 4,28 juta.
"Itu dilakukan dengan beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. Di daerah lain seperti Depok yang jelas-jelas upahnya sudah di atas Rp 4,2 juta, mereka masih menaikkan UMK dan merekomendasikan UMK-nya menjadi Rp 4,27 juta. Begitupun dengan Kota Bandung yang upahnya jauh di atas kita tapi masih merekomendasikan UMK Rp 4,7 juta, jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk tidak merekomendasikan UMK 2021," jelas Popon.
Popon menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk bisa mengambil sikap terkait kenaikan UMK tahun 2021 sesuai dengan yang diajukan oleh elemen buruh.
"Jangan sampai kita menghadapi hajatan Pilkada ini tercoreng karena ketidakresponan sikap pemerintah terhadap aspirasi buruh dan hanya mengikuti keinginan segelintir orang" ucapnya.
Popon menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pendopo jika aspirasinya tidak ditanggapi sampai hari besok (17/11/2020).
"Kalau sampai siang besok pihak pemerintah tidak mengambil keputusan untuk merokomendasikan UMK seperti tadi yang sudah diusulkan, maka tanggal 18,19,20 kita sepakat untuk aksi damai turun ke jalan. Kita akan kosongkan, buruh-buruh untuk keluar dari pabrik dan menghentikan produksi untuk semua longmarch ke Pendopo," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.