SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021. Hal itu kemudian mengundang reaksi dari elemen buruh.
Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa bila sampai tanggal 18 November 2020 rekomendasi UMK tahun 2021 belum ditetapkan, maka mereka akan melakukan aksi di Pendopo Sukabumi.
Tak cukup di sana, Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon dalam beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa pihaknya meminta UMK tahun 2021 ini mengalami kenaikan. Popon menyebut, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan UMK tahun 2021.
Namun hingga saat ini belum ada informasi kapan penetapan rekomendasi UMK tahun 2021 itu akan dilakukan. "Belum ada jadwal. Komunikasi terus intens dilakukan, tapi belum ada respon dari pemerintah," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/11/2020).
BACA JUGA: Seruan Mogok Kerja Buruh Sukabumi Jika UMK 2021 Tidak Naik, Popon: 18-20 November
Semula pembahasan soal rekomendasi UMK tahun 2021 ini akan dilakukan dalam rangkaian agenda pelantikan anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi masa bakti 2020-2023 yang digelar di Hotel Sukabumi Indah pada tanggal 11-12 November 2020.
Tetapi, hal itu diprotes oleh elemen buruh karena dianggap tidak sesuai. Pasalnya, dalam agenda tersebut belum ada pembahasan apapun namun hanya sebatas pembekalan.
"Belum apa-apa udah bikin jadwal rekomendasi. Itu kemaren diralat setelah kita komplain, soalnya indikasi mereka rekomendasi tidak naik. Karena sampai sekarang belum ada pembahasan apapun baru pembekalan," jelas Popon.
Dengan demikian, hingga saat ini PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi masih menunggu kapan penetapan rekomendasi UMK tahun 2021 ini akan dilakukan. Bila sampai tanggal 18 November 2020 rekomendasi UMK tahun 2021 tersebut belum ditetapkan, maka mereka akan melakukan aksi di Pendopo Sukabumi.
BACA JUGA: Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Besarannya!
Dalam salinan surat pemberitahuan aksi yang diberikan kepada sukabumiupdate.com dengan Nomor: 014-B/PC/FSP TSK-SPSI/SMI/IX/2020, aksi damai itu akan diikuti oleh sekitar 45 ribu orang. Aksi damai sendiri akan digelar selama tiga hari berturut-turut, yakni tanggal 18,19, dan 20 November 2020.
PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi juga memberi catatan bahwa khusus untuk aksi hari ketiga, bila tuntutan mereka masih belum dikabulkan, maka akan dilanjutkan dengan acara menginap di Pendopo Sukabumi hingga tuntutan dikabulkan.
Sementara di Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi telah menandatangani surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat, Rabu (11/11/2020).
Penandatangan tersebut dilakukan setelah adanya pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, di Balai Kota Sukabumi.
Dalam berita acara kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi Nomor 005/240/Depeko tanggal 3 November 2020 tentang pembahasan UMK tahun 2021, disepakati tidak ada kenaikan, di mana besaran rekomendasi UMK tahun 2021 tetap di angka Rp 2.530.182,63.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.