SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Kerja Sama Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh dan pengusaha menggelar pertemuan di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (3/11/2020).
Informasi yang dihimpun, dalam pertemuan itu unsur Pemkab Sukabumi berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, serta unsur serikat buruh seperti SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, SPN Kabupaten Sukabumi, GSBI Kabupaten Sukabumi, F HUKATAN KSBSI Kabupaten Sukabumi dan OPSI Kabupaten Sukabumi.
Dalam pertemuan tersebut, Pjs Bupati Sukabumi, R Gani Muhamad menyinggung soal pentingnya penanganan Covid-19 yang menurutnya sangat berpengaruh terhadap dunia ketenagakerjaan.
"Saat ini Indonesia, bahkan di seluruh dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19, yang berdampak bukan hanya kepada sektor kesehatan saja, termasuk sektor industri," jelasnya.
BACA JUGA: Berjuang di UMK, Serikat Buruh di Sukabumi Kompak Abaikan SE Menaker Soal UMP 2021
Menurut Gani, banyak perusahaan yang gulung tikar dan membuat karyawan terpaksa dirumahkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Gani, dibutuhkan satu lembaga yang dapat mengkomunikasikan persoalan sehingga tercipta hubungan industrial yang baik dan berkeadilan.
"Ke depan tugas dan fungsi LKS Tripartit Kabupaten Sukabumi harus ditingkatkan. Kepada hal yang lebih strategis, membangun hubungan industrial yang kondusif dalam pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Saya berharap ada upaya dan langkah nyata dalam penguatan LKS Tripartit untuk kemajuan masyarakat," pungkasnya.
Pertemuan LKS Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat buruh di Gedung Pendopo Sukabumi, Selasa (3/11/2020). Foto: Diskominfosan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman mengatakan, dalam pertemuan tersebut sekaligus dilaporkan masa kepengurusan LKS Tripartit tahun 2017-2020 telah selesai dan perlu pembentukan LKS Tripartit untuk 2020-2023.
"Mudah mudahan bisa diisi oleh kepengurusan yang kompeten, berwawasan luas demi kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukabumi," ujar Dadang.
Dari unsur serikat buruh, Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon berharap Pemkab Sukabumi saat ini tak mengambil kebijakan yang didasarkan hanya pada satu sudut pandang.
"Pemerintah mesti prudent. Jangan sampai salah ambil kebijakan. Maunya mau mendukung iklim investasi malah terbalik kondisinya karena menimbulkan resistensi yang meluas dari publik," kata Popon saat diwawancarai usai pertemuan.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: 500 Perusahaan PHK Karyawan Selama Pandemi
Popon menilai, untuk menciptakan hubungan industrial yang baik, pemerintah harus memperhatikan asas kehati-hatian, dengan catatan memperhatikan kepentingan para pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
"Kita ambil contoh, langkah beberapa gubernur untuk menaikkan UMP itu fakta bahwa memang ada ruang menaikkan UMK, terlepas dari surat yang dikeluarkan oleh Menaker dan Gubernur Ridwan Kamil," katanya.
Popon mengulas, tahun lalu saja, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat mendapat perlawanan dari buruh gegara Surat Edaran.
"Karena tindakannya yang tidak propper, dengan mengeluarkan Surat Edaran akhirnya menimbulkan perlawanan dimana-mana. Ujung-ujungnya mengeluarkan Kepgub UMK juga. Kan dari sisi kebijakan merugikan semua pihak. Menjadi tidak kondusif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Itu tidak baik buat kita semua karena buang waktu, buang energi sia-sia dan berdampak pada iklim investasi dan iklim kerja di Jawa Barat," tandas Popon.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.