SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 18.323 pekerja di Sukabumi belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah lewat Kementrian Tenaga Kerja. Hal itu diketahui dalam pertemuan tripartit plus BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (11/9/2020), di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.
Dalam pertemuan tersebut terungkap, 125.716 pekerja dari 144.039 orang alias 83,7 persen yang diusulkan oleh perusahaannya masing-masing, sudah menerima tranferan Rp 1.2 juta ke rekening masing-masing.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, yang hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan, BSU yang sudah diterima pekerja tersebut terbagi dalam tiga tahapan realisasi. Pertama 64.830 pekerja, tahap kedua 46.230 dan tahap ketiga ada 14.656 orang pekerja.
"Angka usulannya berdasarkan data perusahaan perusahaan di Sukabumi, yakni mencapai 144.039 orang. Artinya masih ada 18.323 pekerja yang diusulkan namun belum mendapatkan transferan (cair) dari program tersebut,” jelas Popon melalui pesan singkat kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Popon, ada beragam alasan yang dikemukakan BPJS Ketenagakerjaan kenapa 18 ribu pekerja di Sukabumi yang ikut dalam program tersebut belum cair. "Kalau dari penjelasan BPJS tadi kemungkinan penyebabnya adalah identitasnya gak sama, nomor rekening gak sama, udah mendapatkan BLT sebelumnya, terdaftar di lebih satu perusahaan," jelasnya.
BACA JUGA: Ternyata, 125 Ribu Pekerja di Sukabumi Sudah Terima Subsidi Upah Rp 1,2 Juta
Dari data SPSI Kabupaten Sukabumi, karyawan di 7 perusahaan yang berafiliasi dengan mereka masih banyak yg belum cair. “Anggota kita (SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi) sebesar 47 ribu sekian di 7 perusahaan baru cair sebagian,” tegas Popon.
Dalam pertemuan tersebut menurut Popon, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa mereka hanya bertugas untuk mengumpulkan data rekening saja. Sementara untuk jaminan cair atau tidaknya, merupakan kewenangan kementrian atau pemerintah pusat, serta terkait dengan ketersediaan anggaran.
"Subsidi upah ini versi kita kan bukan subsidi upah tapi reward bagi peserta BP Jamsostek seperti yang pernah saya sampaukan dan ternyata dibenarkan oleh Jokowi saat penyerahan subsidi upah. Itu leading sektornya ada di Kemenaker sementara BP Jamsostek hanya collect rekening peserta saja," bebernya.
SPSI Kabupaten Sukabumi juga menyoroti langkah lanjutan pemerintah terkait program ini. Dimana menurut Popon belum tuntas subsidi upah, saat ini pemerintah mengeluarkan PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi pembayaran BP Jamsostek.
"Kelihatan pemerintah panik dengan kondisi perekonomian saat ini. Terus genjot sektor konsumsi agar tidak terjadi resesi di kwartal 3," pungkasnya.
Soal pekerja di Sukabumi juga dibenarkan oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang juga ikut dalam rapat tersebut. Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam menegaskan bahwa sebagian besar pekerja yang diusulkan dalam program tersebut sudah menerima subsidi upah dari pemerintah.
"Untuk kesulitan dan kendala di sistem akan dioptimalkan dengan bantuan pendamping teknis BP Jamsostek. Dan masih berproses, karena terakhir pencarian pada akhir bulan ini, banyak berdoa saja," pungkas Agus singkat.