SUKABUMIUPDATE.com - Program subsidi upah yang digagas pemerintah mendapat sorotan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi.
Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan, program yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 tersebut, lebih tepat disebut sebagai reward bagi pekerja atau perusahaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Siapa Dapat Subsisi Upah dari Pemerintah? SPSI Sukabumi Bicara Kondisi Buruh Hari Ini
"Sementara kalau dikategorikan sebagai subsidi upah untuk buruh terdampak Covid-19, mestinya bukan hanya kelompok buruh yang masih aktif dan patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Justru mereka yang sudah tidak punya penghasilan, upahnya di bawah UMK karena Covid-19, korban PHK, dan dirumahkan, serta kelompok terdampak lain yang kehilangan penghasilan karena Pandemi Covid-19," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/8/2020).
Popon mengungkapkan, melihat skema bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi upah tersebut, diduga terdapat upaya untuk menghindari resesi ekonomi. Popon menyebut, hal itu dilakukan dengan cara mendorong tingkat konsumsi buruh atau mereka yang masih berpenghasilan.
"Karena kalau kwartal ketiga pertumbuhan masih minus, maka Indonesia akan terjerumus ke dalam jurang resesi ekonomi yang pastinya akan berdampak parah bagi ekonomi Indonesia," tegas Popon.
"Maka satu-satunya cara pragmatis pemerintah adalah dengan mendorong pertumbuhan konsumsi publik, yang salah satunya melalui pengucuran "susidi upah" atau kalau versi kita melalui reward yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor formal, atau pekerja penerima upah yang patuh membayar iuran dengan upah di bawah Rp 5 juta," beber Popon.