SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah pusat bakal membagikan subsidi upah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja swasta atau buruh dengan besaran Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Dengan demikian, seorang pekerja menerima total Rp 2,4 BLT pekerja ini.
Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, diantaranya pekerja itu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
BACA JUGA: Menaker Ida Jelaskan Kriteria Penerima Subsidi Upah
Kemudian terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja harus memiliki rekening bank yang masih aktif sebab bantuan tunai ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja. Syarat selanjutnya, tidak masuk dalam peserta penerima manfaat Kartu Prakerja. Terakhir, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.
BACA JUGA: Cara Cairkan Duit Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Mengenai BLT pekerja itu, aktivis buruh Sukabumi yang juga Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin mengingatkan pemerintah agar program tersebut benar-benar tepat sasaran karena buruh begitu terkena imbas pandemi ini.
Disisi lain, dia berharap BLT pekerja ini bukan suatu strategi pemerintah untuk mensahkan RUU Omnibus Law cipta kerja.
BACA JUGA: Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
"Semoga bantuan ini tepat sasaran dan hal ini bulan suatu strategi pemerintah untuk meloloskan atau mensahkan RUU Omnibus Law. Apabila Omnibus law disahkan maka penderitaan buruh akan terus berkepanjangan," jelas Dadeng.
Karena subsidi upah tersebut untuk membantu pekerja terdampak pandemi Covid-19 dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, maka perusahaan harus segera menyerahkan nomor rekening para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Kini Jutaan Orang Di-PHK, Sebelum Pandemi, Pengangguran Turun 4,9 Persen
"Pihak perusahaan harus segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program bansos tersebut karena upah di sukabumi masih di bawah dari Rp 5 Juta. Dan tentu pendapatan para pekerja atau buruh semakin kurang dari biasanya yang mereka terima, karena selama pandemi Covid-19 banyak diliburkan dan selama diliburkan perusahaan tidak membayar upahnya secara full," jelasnya.
Adapun yang menjadi khawatiran bagi aktivis pekerja mengenai BLT pekerja itu adalah tidak semuanya perusahaan mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal para pekerja tersebut memiliki gaji di bawah Rp5 juta yang mana seharusnya mendapatkan bantuan.
BACA JUGA: Selama Pandemi, 17.300 Buruh di Jabar Alami PHK, 78.992 Pekerja Dirumahkan
Sedangkan syarat untuk mendapatkan BLT tersebut diantaranya terdaftar sebagai peserta BPJS yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. "Kemungkinan banyak. Setiap pabrik tidak semuanya (buruh) didaftarkan (BPJS Ketenagakerjaan)," jelasnya.