SUKABUMIUPDATE.com - Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebulan akan diberikan subsidi Rp 600 ribu dari pemerintah. Subsidi ini bagian dari bantuan langsung tunai selama pandemi virus corona.
Dilansir dai Suara.com, mereka yang akan dapat duit itu adalah pekerja yang memiliki iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rp 150 per bulan atau gaji di bawah Rp5 juta per bulan mulai September.
Menurut keterangan berbagai pejabat, bantuan tersebut senilai Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Namun, pencairannya dilakukan dalam dua kali penyaluran.
Anda bisa menyimak keterangan yang disampaikan oleh akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, sekarang lebih dikenal dengan BP Jamsostek, @BPJSTKInfo yang dikicaukan Minggu 9 Agustus berikut ini:
“Sahabat, udah pada tau belum kalo Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji bagi peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah dibawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK?”
“Yups, pemerintah saat ini sedang memfinalisasi skema, mekanisme dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJAMSOSTEK dan lembaga lainnya.”
“Nah saat ini BPJAMSOSTEK dlm proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK. Tujuannya, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran”
“So, tunggu apalagi Sahabat ? Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK.”
Akun Twitter @BPJSTKInfo juga memberikan penjelasan seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir:
“Program ini untuk pekerja yang tidak termasuk Pegawai BUMN ya, Sahabat.”
Sebelumnya, Menteri Erick sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rilis yang diperoleh Ayojakarta.com dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengungkapkan kebijakan program BLT dalam proses finalisasi.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini,” ungkap Erick Thohir dalam keterangan tersebut.
Berikut ini beberapa ketentuan yang dinyatakan dalam keterangan tertulis tersebut:
-Penerima bantuan: 13,8 pekerja
-Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN
-Pekerja aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
-Besaran bantuan: Rp 600 ribu selama empat bulan
-Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.
“Akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ungkap Erick.
sumber: suara.com