SUKABUMIUPDATE.com - Kereta Api (KA) Pangrango tujuan Sukabumi-Bogor dan KA Siliwangi tujuan Sukabumi-Ciranjang, hingga saat ini belum melakukan layanan perjalanan. Hal itu dikatakan Kepala Stasiun Sukabumi, Deni Herdian Hadi Saputra.
"Sementara belum. Berdasarkan warta maklumat masih batal sampai akhir Juli 2020," kata Deni kepada sukabumiupdate.com, Kamis (25/6/2020).
BACA JUGA: Transportasi Dibuka, KA Pangrango dan KA Siliwangi Sukabumi Belum Jalan
Hingga saat ini, lanjut Deni, belum ada kabar lebih lanjut kapan kepastian tanggal KA Pangrango dan KA Siliwangi tersebut akan kembali beroperasi, termasuk protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang nanti akan diterapkan.
"Belum ada perubahan dan info lanjut. Sementara pembatalan masih lanjut sampai akhir Juli. Jika ada perubahan kita segera sosialisasikan," jelas Deni.
Diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan seluruh KA jarak jauh dan KA lokal di Daop 1 Jakarta tidak beroperasi, kecuali KA angkutan barang.
BACA JUGA: Mulai 1 April 2020, KA Sukabumi-Bogor dan Cianjur Disetop Sementara
Informasi mengenai penghentian sementara KA Pangrango tujuan Bogor dan KA Siliwangi tujuan Ciranjang Cianjur dimulai sejak 1 April 2020 lalu.
Dikutip dari suara.com, PT KAI mengumumkan telah menyiapkan protokol kesehatan bagi penumpang kereta api saat new normal. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul pengoperasian kembali Kereta Api (KA) Reguler Jarak Jauh (KAJJ) dan lokal mulai Jumat, 12 Juni 2020 secara bertahap.
BACA JUGA: Stasiun KA Sukabumi Cek Penumpang Pakai Protokol Thermal Scanner
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah, calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19. Apabila daerah asal penumpang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test maka dapat diganti dengan surat keterangan sehat atau bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Calon penumpang juga wajib memakai masker, baik anak-anak maupun dewasa. Khusus bagi penumpang jarak jauh, selain masker juga diharuskan memakai face shield atau alat pelindung wajah. PT KAI akan menyediakan face shield dan membagikanya kepada penumpang KA jarak jauh.
BACA JUGA: Melihat Lebih Dekat Si Merah Tahan Banjir, Lokomotif Baru KA Pangrango Sukabumi-Bogor
PT KAI menerangkan khusus bagi penumpang KA tujuan Jakarta dari kota lain wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Kendati begitu, aturan ini tidak berlaku bagi pekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian untuk tidak memiliki SIKM.
Selama masa adaptasi skenario new normal, PT KAI menegaskan sampai saat ini belum ada regulasi yang melarang ibu hamil dan anak-anak untuk bepergian menggunakan kereta api.