SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi kembali melakukan perpanjangan kerjasama dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bersama PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi.
BACA JUGA: 1200 Warga Sukabumi Mengadu ke PLN, Tagihan Listrik Melonjak Selama Pandemi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, kolaborasi antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PLN, dapat mempercepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fahmi menyebut, PPJ yang dihasilkan tersebut cukup besar untuk 344.747 total penduduk Kota Sukabumi.
"Kalau tidak dibantu PLN, nampaknya sulit. Jadi kami pemda mengucapkan terima kasih dan semoga kerjasama ini senantiasa mempercepat tumbuhkembangnya Sukabumi kita," kata Fahmi usai menandatangani perpanjangan kerjasama, Selasa (16/6/2020), di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Sukabumi Ichwan Sachroni menuturkan, pemungutan PPJ tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.
"Ada yang 3, 5, 7, hingga 10 persen. Kota dan Kabupaten Sukabumi masuk yang 5 persen. Semoga apa yang kami lakukan ini bisa membantu Pemkot Sukabumi dalam mendapatkan pajak penerangan jalan untuk digunakan dalam pembangunan," tutur Ichwan.
BACA JUGA: PLN Gratiskan Tagihan Listrik Pelaku Bisnis Skala Kecil
Ichwan mengungkapkan, PPJ yang dihasilkan di Kota Sukabumi, tiap bulan rata-ratanya mencapai Rp 800 juta hingga 900 juta. Sedangkan untuk Kabupaten Sukabumi berkisar Rp 4,8 hingga Rp. 5 miliar.
"Besar kecilnya ditentukan jumlah pelanggan dan daya dari masing-masing pelanggan. Kemudian kecepatan berapa nilai riil tiap bulannya tergantung sebarapa persen pelunasan pelanggan," pungkasnya.