SUKABUMIUPDATE.com - Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi Ichwan Sahroni mengatakan, kalau masyarakat merasa tagihan listriknya tidak sesuai dengan pemakaian maka pihak PLN akan melakukan klarifikasi.
Dalam hal ini masyarakat diminta menyampaikan angka meter yang ada saat ini di kWh kepada PLN Sukabumi. Nantinya angka meter itu akan dibandingkan dengan angka rekening tagihan dari PLN.
BACA JUGA: 1200 Warga Sukabumi Mengadu ke PLN, Tagihan Listrik Melonjak Selama Pandemi
"Masyarakat bisa menyampaikan angka meter yang ada sekarang. Foto upload di Instagram @plnsukabumi (selain itu bisa datang ke) PLN langsung atau (hubungi) 123," ujar Ichwan dalam acara live Tamu Mang Koko, di Kantor sukabumiupdate.com, Jumat (12/6/2020).
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi Ichwan Sahroni
Menurut Ichwan, penyebab tagihan listrik melonjak bukan karena adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Dia menegaskan untuk menaikan TDL, bukan kewenangan PLN tapi pemerintah dan sejak tahun 2017 hingga saat ini pemerintah tidak menaikan TDL.
BACA JUGA: Tagihan Listrik Melonjak 300 Persen, PLN Sebut Akibat Bekerja dan Belajar di Rumah
Selain itu, melonjaknya tagihan listrik tak ada kaitannya dengan stimulus yang diberikan kepada pelanggan 450 Va gratis dan pelanggan 900 Va tarif P1 diskon 50 persen karena adanya dampak Covid-19.
"Jadi komponen pembayaran listrik itu ada dua, satu adalah banyaknya pemakaian listrik yang kedua TDL. (Hitunganya) jumlah pembayaran adalah banyaknya pemakaian dikalikan TDL. Tarif listriknya gak naik, jadi yang menyebabkan melonjak adalah pemakaian," jelasnya.
BACA JUGA: Kantor Kosong Kena Tagihan Listrik Tinggi, Tompi Meradang
Lebih lanjut, Ichwan menegaskan sejak diberlakukan PSBB dan adanya aturan-aturan pemerintah pusat serta daerah dalam upaya pencegahan Covid-19, maka dari PLN pusat bahwa di bulan Maret dan April tidak dilakukan pencatatan meter pada kWh.
"Jadi petugas itu tidak ada datang ke rumah-rumah mencatat, itu tidak ada untuk Maret dan April. Kenapa tidak ada karena kami mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
BACA JUGA: Tagihan Listrik Bengkak, Kementerian BUMN: Tak Mungkin PLN Bohong
Lalu dalam menentukan rekening April untuk pemakaian listrik Maret diambil dari nilai rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir yaitu Desember, Januari dan Februari. Hitungan ini juga dilakukan untuk rekening Mei pemakaian listrik April, dirata-ratakan Januari, Februari dan Maret.
"Padahal Maret sendiri merupakan nilai rata-rata," jelasnya.
BACA JUGA: PLN Gratiskan Tagihan Listrik Pelaku Bisnis Skala Kecil
Kemudian ketika lonjakan di rekening Juni, ada kemungkinan pemakaian yang sebenarnya di Maret dan April itu belum tertagih semua di rekening April dan Mei.
"Pemakaian Maret dan April untuk rekening April dan Mei, itu belum tertagih semua. Kemudian setelah bulan Mei kami lakukan pencatatan untuk rekening Juni. setelah tercatat kami mendapatkan angka yang sebenarnya di KWh meter. Yang mungkin seharusnya tercatat 20 baru tercatat 15. Maka 5-nya akan terjumlah di rekening bulan Juni untuk pemakaian Mei. Disamping itu pada bulan April -Mei adanya Work From Home (WFH)," jelasnya.
"Dimana (masyarakat) 24 jam di rumah, banyak menggunakan listrik disamping itu juga ada momen Ramadan. Sehingga pemakaian listrik relatif bertambah," terangnya.
BACA JUGA: Cara Mendapatkan Listrik Gratis 450VA dan Diskon 50 Persen 900VA
Ichwan menegaskan kembali, untuk tagihan Juni bukan dari perhitungan rata-rata, tetapi dari pencatatan angka sebenarnya yang dilakukan pada Mei. "Tetapi kalau belum sesuai juga kami (PLN) siap mengkoreksi," jelasnya.