SUKABUMIUPDATE.com - Satpol PP Kota Sukabumi Senin (4/5/2020), mendatangi toko busana di Jalan Harun Kabir. Toko ini viral karena foto kerumunan pembeli tanpa jarak fisik, ditengah perjuangan Kota Sukabumi melawan penyebaran virus corona dengan mendisiplinkan protokol kesehatan, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan segera dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2020 mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada manajemen pertokoan di Kota Sukabumi agar menerapkan protokol kesehatan, terutama jaga jarak dan wajib masker.
Toko tersebut diketahui tidak menerapkan protokol jarak untuk pembeli, terutama saat di depan kasir pembayaran. Yadi langsung meminta kepada manajemen toko memasang tanda jarak antrian antar pembeli di depan kasir.
"Secara himbauan Satpol PP sudah menyampaikan dan mengingatkan serta fokus penindakan kawasan wajib masker," kata Yadi kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Viral Foto Warga Berdesakan Belanja Jelang PSBB Sukabumi, Fahmi Minta Jangan Panik
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan keras terhadap toko pakaian tersebut. "Salah satu tempat toko perbelanjaan yang kemarin sempat viral tadi sudah kita beri peringatan yang keras kepada mereka," tegasnya.
Fahmi memaparkan, saat penerapan PSBB nanti toko pakaian di Kota Sukabumi masih bisa berjalan tetapi dengan pembatasan yang ketat, baik pembatasan waktu buka dan waktu tutup, termasuk terkait physical distancing dan standar kesehatan.
"Yang sepenuhnya diberhentikan tidak ada kecuali tempat hiburan, pendidikan. Yang lainnya yang berhubungan dengan ekonomi ini masih tetap boleh berjalan dengan pembatasan yang ketat," tukasnya.