SUKABUMIUPDATE.com – Angka pekerja atau karyawan (buruh) industri padat karya yang akan mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai 5765 orang. Ini data terbaru potensi PHK pekerja secara bertahap dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2020 mendatang yang dirangkum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada industri padat karya di Kabupaten Sukabumi.
Hal ini diungkapkan Sudarno Rais, Sekretaris Apindo Kabupaten Sukabumi kepada redaksi sukabumiupdate.com melalui pesan singkat, Rabu malam kemarin (15/4/2020). “Angka ini dari baru terdata berdasaran berakhirnya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau kontrak kerja dari 14 perusahaan Industri padar karya di Kabupaten Sukabumi,” jelas Sudarno.
BACA JUGA: PHK dan Dirumahkan, 5.010 Pekerja di Sukabumi Terdampak Covid-19, Ini Rinciannya
14 perusahaan sektor Industri Padat Karya ini meliputi pakaian jadi (Garment), aksesoris dan mainkan (toys). Sudarno menambahkan hingga saat ini belum ada kepastian apakah perusahaan mampu melanjutkan PWKT dengan pekerjannya, (potensi PHK) karena menimbang kemampuan keuangan masing-masing.
Kepastian apakah perusahaan perusahaan padat karya di Kabupaten Sukabumi masih bisa bertahan atau tidak ditengah pandemi corona akan ditentukan pada bulan Arpil hingga pertengahan Mei 2020 mendatang. “Sektor Industri padat karya akan melakukan evaluasi keberlangsungan ordernya dari pihak pembeli (Buyer) di Luar Negeri dikisaran waktu antara Akhir Bulan April sd Pertengahan Mei 2020 mendatang,”
BACA JUGA: Buruh di Tengah Ancaman Covid-19, Edaran Kemenaker Soal Libur dan Pekerja Sakit Akibat Corona
“Apabila sektor industri padat karya mengalami cancel order. Maka akan dapat mengakibatkan banyak meliburkan pekerja dan karyawanwannya sampai batas waktu wabah atau pandemi Covid-19 yang dunia teratasi,” bebernya.
Semoga lebih cepat teratasi sehingga dunia usaha dan industri dapat berjalan normal kembali, pungkas Sudarno.