SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah pusat mewajibkan masyarakat menggunakan masker jika berpergian ke luar rumah. Hal itu sesuai rekomendasi dari WHO (World Health Organization) sebagai upaya pencegahan Virus Corona atau Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan, Senin (6/4/2020) kemarin, Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, sudah mengumumkan aturan baru tersebut dan akan membuat surat edarannya.
Kendati demikian, di sejumlah pasar di Kota Sukabumi, baik pedagang maupun pembeli masih sebagian belum menerapkan aturan tersebut dengan berbagai alasan.
BACA JUGA: Keluar Rumah, Warga Sukabumi Harus Pakai Masker
Pantaun sukabumiupdate.com, di sepanjang pasar Lettu Bakri mulai dari Jalan Yulius Usman sampai pasar Letti Bakri II, dan sepanjang Jalan Harun Kabir. Baik pedagang maupun pembeli masih banyak yang belum menggunakan masker atau mengikuti arahan dari pemerintah.
Salah satu pedagang, di Pasar Lettu Bakri Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Dudi (48 tahun) mengaku hanya mengetahui jika pengguna masker ini hanya untuk orang sakit saja.
Sedangkan diwajibkan untuk semua masyarakat belum mengetahuinya. Alasan Dudi karena belum ada imbauan atau sosialisasi dari pemerintah. "Masker itu buat orang sakit. Belum tahu ada imbauan dari Pemerintah Kota Sukabumi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/4/2020).
BACA JUGA: Liputan Saat Covid-19, Pengusaha Kuliner di Palabuhanratu Bagi Masker ke Wartawan
Berbeda dengan Dudi, seorang pembeli warga Kampung Kebonjati, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Neneng (50 tahun) mengaku mengetahui informasi dari televisi bahwa masyarakat diwajibkan menggunakan masker.
" Udah tahu dari tv (Televisi), tapi kalau harus setiap hari pengap. Apalagi saya setiap hari ke pasar untuk kebutuhan warung dan kebutuhan sehari-hari," singakatnya.