SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdul Muiz, terus berupaya dan bergerak cepat dalam menangani persoalan terputusnya jalan, di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi yang terdampak dari pergerakan tanah.
BACA JUGA: Muiz Dorong Dinsos Jabar Ikut Bantu Pengungsi Pergerakan Tanah Kertaangsana Sukabumi
Ia memaparkan, hasil pertemuan dengan UPTD II Bina Marga Provinsi Jabar, Senin (24/2/2020). Bahwa sebenarnya dari tahun 2019 penanganan terputusnya jalan di Nyalindung itu sudah teranggarkan Rp. 10 miliar.
"Itu untuk pembuatan jalan alternatif baru. Dana tersebut tidak bisa dicairkan, mengingat waktunya mepet dengan akhir tahun, kalau menggunakan pola lelang," ujar Muiz kepada sukabumiupdate.com melalui chat WhatsApp.
Sedangkan jika dengan penunjukan langsung, sambung Muiz harus ada keterangan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah terjadi kasus darurat bencana.
Foto bersama anggota Komis V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Muiz usai melakukan pertemuan di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.//FOTO: ISTIMEWA.
"Karena berbagai hal Pemkab tidak mengeluarkan surat keterangan darurat bencana, sehingga penunjukan langsung tidak dimungkinkan dan dana kembali ke kas negara sebagai silva," paparnya.
Keterlambatan penanganan ketika terjadi pergerakan tanah dan mengakibatkan terputusnya ruas jalan provinsi itu, tambah Muiz ada beberapa kendala.
"Diantaranya ada belasan titik longsor di jalur Geopark Ciletuh Simpenan -Waluran - Ciwaru dalam waktu bersamaan, sehingga alat berat sedang terkosentrasi di wilayah selatan. Di satu sisi jalur Nyalindung masih terjadi pergerakan penurunan badan jalan diiringi hujan, dimana 2/3 badan jalan sudah tergerus dan longsor," jelasnya.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah Kertaangsana Sukabumi, A Muiz Dicurhati Sopir Angkot
Oleh karena itu, jalan satu-satunya yang bisa dilakukan adalah memerlukan pelebaran badan jalan panjang sekitar 50 meter dan lebar sekitar dua meter. "Di sisi lain, kendalanya lahan milik masyarakat, sehingg memerlukan ijin dan nego dengan pemilik lahan. sehingga membutuhkan waktu dan tidak bisa ditangani segera," terangnya.
Ia menjelaskan, ada dua penanganan yang dilaksanakan saat ini, jangka pendek dan jangka menengah. Jangka pendek sudah didatangkan alat berat, sehingga pekerjaan sudah bisa dimulai.
"Pelebaran 30 meter badan jalan dengan melakukan perataan tebing, karena sudah dapat ijin dari pemilik, kemudian pengalihan jalur air yang menggenangi badan jalan. Pemerataan badan jalan, sehingga mobil angkutan publik dan mobil pribadi sudah bisa jalan, tinggal 20 m lagi yang dimiliki empat warga belum memberikan izin, sehingga belum bisa dilakukan pengupasan lahan."
Mengingat ruas jalan tersebut rawan pergerakan tanah, kata Muiz maka untuk angkutan truk dan angkutan dengan beban berat tidak ijinkan melewati jalur." Ini memerlukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.
BACA JUGA: Warga Surati DPRD Jabar Soal Kerusakan Jalan Kertaangsana Sukabumi, Muiz: Pemprov Lambat
Penanganan jangka menengahnya, ia menjelaskan sudah terencanakan pembuatan jalur alternatif panjang akan sekitar 2,1 km yang merupakan tanah HGU dan Perhutani. "Saat ini sedang dilakukan proses lelang, sekitar April 2020 diharapkan sudah bisa dimulai pengerjaan," harapnya.
Muiz mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat dan perwakilan sopir angkutan umum (angkum) yang sudah menyampaikan aspirasi resmi lembaga DPRD Jabar. Pun kepada Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Ir Imam Budi Hartono yang telah mengkomunikasikan dengan Kepala Bina Marga Jabar.
"Terima kasih juga kepada Kepala UPTD wilayah II, bapak Agus Budiono yang telah berkenan menyambut kedatangan perwakilan tomas dan komunitas sopir angkum Jublek-Purabaya dan memberikan penjelasan terkait penanganan jangka pendek dan menengah," tandasnya.