SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPC Himpunan Swasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) Sukabumi, Yudha Sukmagara angkat bicara soal pengungkapan kasus tabung gas LPG 3 kilogram oplosan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/2019) kemarin.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Pengoplos LPG 3 Kg di Lembursitu Sukabumi, Konsumennya Warung dan Restoran
Yudha mengecam keras perbuatan D (50 tahun) dan R (33 tahun), dua tersangka yang nekat memindahkan isi dari tabung gas LPG atau elpiji 3 kilogram bersubdisi ke dalam tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Ia menilai perbuatan kedua tersangka sudah sangat merugikan masyarakat.
"Kita melihat mereka mengambil dari warung-warung. Nah, warung-warung ini pun harus betul-betul memantau dan memonitor. LPG 3 kilogram ini harus sesuai dengan sistem monitoring pemberiannya," ucap Yudha kepada sukabumiupdate.com, Selasa (3/12/2019).
Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, Yudha Sukmagara. | Sumber Foto: Istimewa
Yudha mengimbau kepada seluruh pangkalan agar lebih hati-hati dalam mendistribusikan gas LPG 3 kilogram tersebut. Semua pendistribusian harus sesuai dengan sistem monitoring. Apalagi, kata Yudha, ini kejadian pertama kalinya di Kota Sukabumi.
"Saya rasa itu perlu diverifikasi dulu apakah betul atau CV tersangka tersebut merupakan sub agen Pertamina. Karena pertamina pun tidak mungkin asal-asalan dalam mengeluarkan sub agen kepada CV tersebut, karena pertamina dan kita pun memiliki sistem kemitraan yang ketat dalam pendistribusian LPG 3 kilogram ini," jelas Yudha.
BACA JUGA: Video: Aksi Sindikat Oplos LPG 3 Kg di Sukabumi Terbongkar!
Yudha mengungkapkan, dirinya merasa CV kedua tersangka itu bukanlah anggota dari Hiswana Migas. Tapi bila memang CV tersebut terdafrar di Hiswana Migas, lanjut Yudha, pasti ada sanksi yang tegas dan pemutusan hubungan kerja.
"Tapi kalau lihat, CV ini bukan sub agen tapi mengambil dari warung dan langsung dijual ke masyarakat, karena kalau di kita itu ada sistem monitoring yang ketat," tambahnya.
BACA JUGA: Dua Warga Desa Ciangsana Sukabumi Masuk IGD Akibat Gas Elpiji Semburkan Api
Berkaitan dengan label dan segel yang ada pada barang bukti kedua tersangka apakah betul didapat dari Pertamina atau bukan, Yudha menyebut, label dan segel itu diambil dari SPBI, sehingga tiap agen itu memiliki label dan segel masing-masing. Sehingga, dapat diketahui dari mana agen tersebut, itu berdasarkan dari segel yang terpasang.
"Jadi kalau segelnya tidak terverifikasi bahwa itu segel agen yang bermitra dari Pertamina, berarti itu udah segel ilegal. Saya meminta jajaran Hiswana Migas untuk turun ke lapangan dan memantau. Kami pun siap bekerjasama dengan polisi untuk merpaikan dan memonitor pendistribusian LPG 3 kilogram ini," pungkasnya.