SUKABUMIUPDATE.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma, ikut berkomentar soal aset hasil tambang milik PDATE (Perusahaan Daerah Tambang dan Energi) yang terbengkalai dipesisir pantai Tegalbuleud. Ada tujuh gunungan pasir besi yang dibiarkan begitu saja sejak tahun 2010 oleh perusahaan plat merah ini.
Dianggap mubazir, 200 warga Desa Tegalbuleud Selasa lalu mendatangi pemerintah desa untuk mencari mengajukan ambil alih aset hasil tambang PDDATE tersebut. Kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/11/2019), Anjak menegaskan pengambilan alihan aset PDATE oleh warga harus menempuh aturan dan prosedur.
"PDATE harus diaudit dulu, setelah ada hasil audit nanti, bisa menentukan keberlangsungan perusahaan daerah tersebut, berjalan atau berhenti,” sambung Anjak. “Diaudit oleh inspektorat dan akuntan publik, adapun keinginan masyarakat harus dibicarakan.”
Sementara itu Dewan Pengawas (Dewas) PDATE, Bayu Purnama menjelaskan sejauh ia ketahui awalnya PDATE punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) dilokasi tersebut.
BACA JUGA: Terbengkalai, Warga Mau Ambil Alih Gunungan Pasir Besi Bekas PDATE di Tegalbuleud Sukabumi
“Akan tetapi seperti ada kekeliruan ternyata itu kawasan itu masuk wilayah IUP perusahan lain yaitu S2P, sehingga PDATE tidak bisa menjual material tersebut,” katanya.
Kaitan dengan keinginan warga Desa Tegalbuleud, Bayu menyarankan diadakan pembicaraan antara S2P sebagai pemilik IUP, kemudian PDATE direksi lama karena ada biaya pengolahan yang sudah dikeluarkan, dan PT Meihad sebagai pemilik lahan atau tanah. “Harus duduk bersama mencari win win solusi, " pungkasnya.