SUKABUMIUPDATEM.com - Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati, mengatakan dari 1407 pelaku usaha. Baru 63 yang memberikan laporan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Ada 1407 pendaftar yang telah mengakses Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS di September 2019 dan baru 4 persen yang baru melaporkan progres LKPM," ujar Nina kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/11/2019).
BACA JUGA: Selama 2019, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Terbitkan Lebih dari 7.000 Izin Usaha
Oleh karena itu, kata Nina, DPMPTSP terus mensosialisasikan dan memberikan konseling kepada pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi. Hal itu berkaitan dengan pemahaman serta kewajiban dalam melaporkan investasinya melalui sistem LKPM.
"Kegiatan konseling bagi pelaku usaha ini untuk memberikan pengetahuan serta meningkatkan kesadaran dalam membuat laporan. Sehingga diharapkan bedampak pada pertumbuhan nilai investasi di Kabupaten Sukabumi," tutur dia.
Menurut Nina, kendala yang dihadapi selama ini oleh para pengusaha itu diantaranya, mereka tidak punya akses dan password, kedua punya akses tetapi tatacara pengisian tidak bisa.
BACA JUGA: DPMPTSP Terbitkan 125 Lembar Perizinan Berusaha Gratis Bagi IKM dan UKM Sukabumi
"Ada juga yang bisa melaporkan tetapi belum disetujui BKPM karena ada permasalahan yang harus di jelaskan. Bahkan ada yang dilaporkan dan sudah disetujui tetapi tidak rutinitas. Maka kami bantu melalui konseling itu," paparnya.
Di sisi lain, tegas Nina ada kewajiban para pengusaha untuk menyampaikan laporan sesuai dengan UUD 25 tahun 2017. "Gak sulit kok, cuma harus sering bertanya juga kita pasti akan bantu," tandasnya.