SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi akan memanggil PD Inti Dalam Indonesia ihwal permasalahan penahanan ijazah. Seperti diketahui, perusahaan pembuat kue brownies itu menahan ijazah mantan karyawannya berinisial RM.
Meski sebelumnya, pihak Disnakertrans mengaku akan mendatangi perusahaan tersebut. Namun kini niatan tersebut berbalik, menjadi pemanggilan perusahaan tersebut ke Kantor Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi, dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Perusahaan di Sukabumi Tahan Ijazah Karyawan, Hera: Bukti Lemahnya Pengawasan
"Sebelumnya kita yang direncanakan mendatangi lokasi perusahaan itu. Tapi karena jadwal padat, kita yang memanggil perusahana tersebtu ke kantor Disnaker Kabupaten Sukabumi, di Situmekar, Lembursitu, Kota Sukabumi," kata Muladi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/11/2019).
Meski demikian, Muladi belum menjelaskan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. Ia mengaku masih mencari waktu yang tepat. "Waktunya belum pasti," tutup Muladi.