SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Komarudin mengatakan, target dan realisasi Bidang Pelayanan Perizinan dan Pembangunan mencapai 109,04 persen.
BACA JUGA: Lampaui Target, Sektor Perizinan Sumbang Lebih Dari Rp 10 Miliar PAD Kabupaten Sukabumi
"Realisasi penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah,red) dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melampaui target. Dari Rp 8 Miliar yang harus dicapai, sampai akhir September 2019 ini sudah berada di angka Rp 8,7 Miliar," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/10/2019).
Menurut Komarudin, realisasi penerimaan PAD paling besar berasal dari sektor perumahan, karena sektor industri itu harus masuk di kawasan industri. Sementara tiga kawasan industri di Kabupaten Sukabumi, yaitu Cikembar 1, Cikembar 2 dan Ciambar belum efektif.
BACA JUGA: Realisasi Investasi PMDN di Sukabumi pada Triwulan Pertama 2019 Meningkat
"Sebetulnya kawasan industri ini ditetapkan sudah, tetapi belum terealisasi. Kalau izin lokasinya berlaku tiga tahun sampai 2021, investor ini harus bisa membebaskan tanah sampai 2021, tetapi jika tidak tercapai perpanjang satu tahun. Itu pun kalau sudah mencapai 50 persen. Intinya masih dalam proses pembebasan tanah," ungkapnya.