SUKABUMIUPDATE.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi dari sektor retribusi perizinan di tahun 2018 akhirnya tercapai. Bidang Penanaman Modal dan Perizinan pada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Sukabumi, menegaska target sudah tembus di bulan Oktober 2018 silam.
Pada bulan Oktober 2018, ada 599 Perizinan dan non Perizinan yang diterbitkan. Terdiri dari 436 jenis pelayanan perizinan pembangunan dan 163 jenis pelayanan perizinan ekonomi yang tersebar di seluruh kecamatan.
Angka ini menambah realisasi penerbitan izin sampai dengan bulan September 2018 yaitu 2.429 Perizinan Pembangunan dan 5.505 Perizinan Ekonomi, total 8.202.
"Dari sejumlah izin yang diterbitkan pada Bulan Oktober 2018, telah diterima Retribusi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) senilai Rp. 887.600.714, Izin Trayek Rp. 11.780.000," jelas Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Agus Permana kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/12/2018).
Jadi total penerimaan PAD sampai dengan bulan Oktober sebesar Rp. 8.635.623,408 atau 103,91 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah. Angka ini realisasi setelah restitusi atau perubahan Rp. 8.311.000.000.
BACA JUGA: Sistem Perizinan OSS, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tunggu Evaluasi Pusat
"Realisasi bulan oktober kemarin itu sudah melebihi target, Rp 8,3 milyar. Jadi Retribusi sampai bulan pertengahan Desember 2018 ini sekitar Rp 10,2 Milyar atau 126 persen," ungkapnya.
Retribusi ini akan disetorkan secara langsung ke Bapenda. “Dikumpulkan secara keseluruhan dari retribusi-retribusi pajak daerah, masuk di kas pemerintah daerah," tutupnya.