SUKABUMIUPDATE.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Sukabumi tengah mempersiapkan 64 kades JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang menjadi penagih iuran di wilayah Sukabumi dan Cianjur. 12 orang bertugas di Kota Sukabumi, 24 orang akan menyisir Kabupaten Sukabumi 24 orang dan untuk menagih iuran BPJS di Kabupaten Cianjur dikerahkan 28 orang.
Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Sukabumi Inne Indah membeberkan data penunggan iuran BPJS. “Di Kota Sukabumi ada 25.887 perserta, Kabupaten Sukabumi 141.146, dan Kabupaten Cianjur 114.737," ucap Inne kepada sukabumiupdate.com, Senin (14/10/2019).
Untuk nilainya, tunggakan di Kota Sukabumi mencapai Rp. 18.544.446.190, Kabupaten Sukabumi Rp. 89.955.473.112, dan Kabupaten Cianjur Rp. 62.816.953.919. Totalnya tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Sukabumi adalah Rp. 171.316.873.221.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Kerahkan 3.200 Penagih Tunggakan, 64 Orang Ada di Sukabumi
"Tugas kades penagih nantinya hingga tidak adanya tunggakan dan masyarakat sadar pentingnya membayar iuran JKN," pungkas Inne.
Seperi diberitakan sebelumnya, dikutip dari laman Tempo.co, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengklaim, per penagih berhasil mengumpulkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sampai Rp 5 juta.
"Karena itu harus dibutuhkan skill juga. Kalau mereka bisa bergaul di masyarakat, figurnya mudah diterima. Kadang kita tidak mengira, mereka bisa memberikan sampai Rp 4 juta sampai Rp 5 juta dan itu bisa," kata dia di Kantor Pusat BPJS, Jakarta.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Berkukuh Tak Mau Sebut Punya Ribuan Debt Collector
Iqbal mengungkapkan, selain menagih tunggakan iuran, kader JKN juga memberikan sosialisasi pentingnya menggunakan BPJS Kesehatan. Mereka juga menjaring nasabah baru.
"Dia tidak semata hanya menagih, dia juga bisa menampung keluhan, sehingga kita bisa menjadi masukan untuk perbaikan layanan. Di sisi lain dia bisa mendaftarkan peserta baru karena recruitment melalui kader JKN," ucap Iqbal.
Menurut Iqbal, para kader JKN melakukan penagihan dari pintu-pintu untuk mengumpulkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang belum dilunasi. Ia memastikan, tidak seperti debt collector, tidak ada kekerasan dalam proses penagihan karena semua sudah ada regulasinya.