SUKABUMIUPDATE.com - Antar pengurus Syarikat Islam wilayah Jawa Barat melakukan penandatanganan dengan PT Berkah Usaha Halal. Hal itu dalam rangka pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang diberi nama LPH Berkah Usaha Halal, Kamis (15/8/2019).
BACA JUGA: Wujudkan Masyarakat Adil dan Makmur, Program H. A Zaki FKDB Kembangkan Produk Tempe
LPH ini didirikan dalam rangka partisipasi masyarakat, lembaga keagamaan dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sebagai lembaga pemeriksa halal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU JPH yang menyebutkan bahwa, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
LPH Berkah Usaha Halal yang didirikan oleh Syarikat Islam ini, menjadi LPH lembaga keagamaan islam yang ketiga menyusul setelah LPH Nahdlatul Ulama dan LPH Muhammadiyah.
Tujuan dibentuknya LPH ini sebagaimana diatur undang-undang untuk mempermudah masyarakat memperoleh produk halal dan kepastian tentang kehalalan produk.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Jawa Barat, Drs. HE. M. Saepuddin mewakili Ketua Umumnya, karena sedang menjalankan ibadah haji dan dari PT Berkah Usaha Halal dilakukan oleh Raihani Keumala SH sebagai Direktur LPH.
BACA JUGA: Harkopnas ke-72, FKDB Komitmen Bergerak Mengikuti Perkembangan Era 4.0
Hadir menyaksikan dalam penandatanganan kerjasama tersebut H. Ayep Zaki, SE. selaku Komisaris Utama, Dr. H. Ikhsan Abdullah SH MH selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bagaimana peran serta masyarakat dalam mendirikan lembaga pemeriksa halal sebagaimana dimaksud undang-undang. Selain itu hadir pula Pimpinan Wilayah dan Dewan Wilayah lainnya seperti KH Bana, H. Jojo dan pengurus lainnya.
Diharapkan agar masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam jamaah Syarikat Islam dan semua UMKM serta pengusaha yang merupakan anggota dari Syarikat Islam dapat melakukan sertifikasi halal atas produknya dalam rangka mendukung pelaksanaan UU JPH, guna mendukung terlaksananya mandatory sertifikasi halal tanggal 17 Oktober 2019 mendatang.