SUKABUMIUPDATE.com - Uang santuan sosial bagi warga terdampak pembangunan Double Track Bogor-Sukabumi, bakal segera cair. Hari ini Jumat (12/7/2019) 262 Warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, melakukan pemberkasan dan Pembukaan Rekening untuk pencairan uang santuan ini di Gor Desa Benda Kabupaten Sukabumi.
Besaran uang yang diterima untuk setiap warga yang bangunannya terdampak juga berbeda. Jumlah uang santunan ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 900/kep.480-pemksm/2019 tanggal 5 Juli 2019.
Dalam keputusan tersebut, dicantumkan besaran uang santunan dari empat kategori penilaian, biaya bongkar, mobilisasi, sewa dan potensi kehilangan pendapatan. Seperti Panti Tuna Netra Yayasan Al Rosyadiah di Kampung Bangkongreang RT.01/04 Desa Benda, yang mendapatkan uang santunan Rp 40 juta rupiah untuk bangunan pantinya.
BACA JUGA: 668 Warga Cicurug Terima Santunan Terdampak Double Track, Berapa Besarannya?
"Kalau tidak salah dengar sih 40 juta, itu saya tidak merinci hanya global aja, angka itu untuk panti tuna netra saja, tidak termasuk Sekolahan Luar Biasa(SLB)," ujar Muhammad Nasir (43 Tahun) Pengelola Panti Tuna Netra Yayasan Al Rosyadiah, kepada sukabumiupdate.com.
Setelah pembayaran, penghuni panti tuna netra akan menempati rumah kontrakan di Gang Roda Desa Benda. Pengelolah panti tidak punya banyak pilihan karena memang tidak memiliki aset lainnya, sehingga uang santunan double track ini nantinya untuk biaya ngontrak rumah, supaya penghuni panti bisa tinggal dengan nyaman.
"Jujur saja itu inisiatif pengelola panti karena yang tingga di panti sekitar 15 Orang ada yang dari Bogor, Depok, Cidahu bahkan ada yang dari Bandung, termasuk pembimbing," ujarnya.
Di akuinya Nasir, panti tuna netra masih di bawah naungan Yayasan Al Rosyadiah berdiri sejak tahun 2003, sama seperti Sekolah SLB yang sampai saat ini memiliki kurang lebih sekitar 100 anak didik. Meskipun ia bercita-cita mempunyai lokasi dan bangunan panti yang baik namun belum kesampaian karena tidak memiliki biaya,
BACA JUGA: Double Track Cigombong – Cicurug Sukabumi Selesai November 2019
“Apalah daya tangan tak sampai, sehingga uang kerohiman 40 juta hanya untuk ngontrak," lirihnya.
Sementara untuk fasilitas bangunan SLB akan di musyawarahkan dengan Yayasan Al Rosyadiah. Ia berharap dapat perhatian dari pemerintah daerah agar kedepannya lembaga sekolah SLB dan pendidikan tuna netra agar lebih berkembang.
Sesuai informasi yang diterima, akhir bulan Juli 2019 mendatang buku rekening sudah diterima warga terdampak, dan tujuh hari setelah pencairan maka bangunan warga dikosongkan.
"Syukur alhamdulilah setelah melewati setiap tahap demi tahap akhirnya hal atau sesuatu yang ditunggu bersama terkait Keputusan Gubernur Jawa Barat sebagai dasar hukum pembayaran kegiatan penertiban jalur ganda Kereta Api ini akhirnya sudah terbit SK Gubernur," ujar Joko Sudarso Tim Balai Perkereta Apian Jawa Barat.
Kita lanjut kepada proses pelaksanaan pembayaran uang santunan atau uang kerohiman pertama dasar hukum, bahwa dasar hukum pembayarannya pertama adalah hasil penilaian c ditetapkan oleh Gubernur melalui keputusan Gubernur. Untuk memperlancar proses pembukaan rekening ini harus disiapkan foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy Kartu Keluarga, foto copy NPWP jika ada serta mengisi formulir pembukaan rekening.
Mekanisme pembayarannya melalui transaksi perbankan. “Jadi nanti bapak ibu akan dibukakan Rekening dari Bank Mandiri kolektif bebas dari uang setoran awal, kemudian setelah Rekening terbuka kami akan proses lebih lanjut untuk proses pembayaran kami akan ajukan ke KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dimana transaksi ini tidak ada perantara jadi langsung dari Bendahara umum Negara ke Rekening Bapak Ibu,” sambung Joko.