SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Iyan Damayanti menegaskan seluruh perusahaan di wilayah kota harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pegawainya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA: Perusahaan di Sukabumi Telat Bayar THR, Siap-siap Ditindak
"Semua harus sudah dibayarkan sepekan sebelum lebaran, sesuai dengan surat edaran Menaker RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan," ujarnyaa kepada sukabumiupdate.com, Kamis (23/5/2019).
Apabila ada perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan, Iyan menegaskan akan dikenakan sanksi administrasi. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016, tentang cara pemberian sanksi administrasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jika ada perusahaan nakal, tentu kita akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Oleh karena itu, tambah Iyan, pihaknya membentuk Posko Satgas Pengaduan THR bagi pengaduan ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2019, di Kantor Disnaker Kota Sukabumi, Jalan Ciaul Pasir No.63, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.
BACA JUGA: Untuk THR Warga Sukabumi BI Siapkan Rp 13,7 Triliun
"Hingga saat ini kita pun masih terus melakukan monitoring dan melakukan pengawasan ke lapangan, bukan hanya menunggu aduan saja," jelas Iyan.
Untuk jumlah perusahaan besar dan menengah di Kota Sukabumi, kata Iyan mencapai 644 perusahaan dengan total tenaga kerja sekitar 17 ribu lebih. "Sejak 15 Mei lalu kita sudah mulai mensosialisasikan surat edaran tersebut ke setiap perusahaan," pungkasnya.