SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyebut, hampir 75 persen hotel dan restoran yang ada di Palabuhanratu tak bayar pajak, lantaran tak pernah ada izin. Hal itu Marwan sampaikan saat mengisi sambutan dalam acara Muhibah Ramadan di Masjid Al Hafidiah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/5/2019).
BACA JUGA: Mitigasi Tsunami, Pemkab Sukabumi Bakal Tertibkan Bangunan Pinggir Pantai Palabuhanratu
"Hampir 75 persen hotel dan restoran yang ada di Palabuhanratu tidak berbayar pajak. Kenapa? Karena tempat tersebut tidak pernah ada izin. Dan kita tidak boleh memungut pajak," ujar Marwan dalam sambutannya.
Masih kata Marwan, hal ini pula yang menimbulkan persoalan. Padahal, Penghasilan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Sukabumi yang hari ini berkisar Rp 700 miliar, ditargetkan naik ke angka Rp 1 triliun lebih.
BACA JUGA: Tsunami Selat Sunda Tak Pengaruhi Tingkat Kunjungan Hotel di Pinggir Pantai Palabuhanratu
"Persoalannya tadi, target pariwisata yang menjadi suporting untuk kegiatan kita ternyata, ketika ditelusuri banyak yang tidak berizin. Tapi ini sedang kita konsultasikan. Terakhir ketika kita bertemu KPK, tidak memperbolehkan itu dipungut," bebernya.
Marwan juga tak ingin ambil risiko apabila hotel dan restoran yang kebanyakan berada di pinggir pantai dan tak berizin itu harus ditertibkan.
"Saya sebagai Bupati juga bingung jika harus ditertibkan. Akan tetapi dengan aturan yang diabaikan akan semakin merajalela memanfaatkan ruang tersebut untuk menutup potensi wisata kita," pungkasnya.