SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 50 orang yang terdiri dari komunitas konsumen, pemangku kepentingan dan aparatur pemerintahan desa serta para kader PKK Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, mengikuti sosialisasi tentang perlindungan dan pemberdayaan konsumen yang diselenggarakan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/3/2019).
Kasi Distribusi Tertib Niaga DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan, menjelaskan, latar belakang diadakanya kegiatan ini karena arus globalisasi dan perdagangan bebas semakin meningkat dengan dukungan kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika.
Hal itu, kata Iwan, berdampak pada memperluasnya ruang gerak arus barang transaksi barang atau jasa melintasi batas wilayah suatu negara. Sehingga barang dan atau jasa yang ditawarkan, bisa bervariasi baik produk luar negeri maupun produk dalam negeri.
"Intinya kita ingin memberikan pemahaman bahwa konsumen itu kan dibagi dua, ada konsumen akhir dan konsumen antara, nah konsumen antara inilah yang biasanya berjualan lagi, dengan adanya arus globalisasi ini, kita ingin para konsumen antara ini dapat bersaing dan melakukan inovasi terhadap produknya," jelas Iwan kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: DPKUKM Kabupaten Sukabumi : Peci Rajut Khas Kebonpedes Siap Bersaing se-Jabar
Menurut Iwan, perlindungan konsumen menjadi pembahasan dalam kegiatan kali ini pada dasarnya menyangkut berbagai kepentingan, sehingga penyelenggaraannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu.
Hal tersebut untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan juga para pelaku usaha. Namun untuk mewujudkanya bukan hal yang mudah untuk dilakukan.
"Perlu keseriusan dan itikad yang kuat dari seluruh stakeholder dalam melaksanakan amanat perlindungan konsumen sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing," ujarnya.
Ia berharap, konsumen menjadi cerdas, kritis, serta memiliki kesadaran untuk bertindak, baik untuk dirinya sendiri, keluarga maupun lingkungannya. Ia menambahlan, hal ini merupakan bentuk langkah preventif konsumen sebelum dirinya dirugikan.
"Hal ini merupakan sebagian dari latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," terangnya.
BACA JUGA: Bingung Bikin Desain Kemasan? Konsultasi Saja ke DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Gratis Lho
Dalam hal ini DPKUKM Kabupaten Sukabumi ingin masyarakat dapat memahami betul arti pentingnya pemberdayaan konsumen sehingga dapat mewujudkan komunitas konsumen yang lebih cerdas, kritis dan memilki kesadaran bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya,serta meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
"Sehingga para konsumen ini mampu menghadapi pasar yang semakin terbuka," imbuhnya.
Selain itu, melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pemberdayaan konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara profesional.
"Mengedepankan etika bisnis, tertib mutu dan tertip ukur serta tertib niaga," pungkasnya.