SUKABUMIUPDATE.com - Penyegelan pabrik PT Sentosa Utama Garmindo (SUG) sengaja dilakukan pihak manajeman untuk mengamankan perusahaan bukan karena adanya permasalahan dengan pihak bea cukai. Pabrik garmen yang berada di Kampung Caringin karet RT 03/04, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, disegel oleh bea cukai pada Rabu (27/2/2019).
"Bahwa kami lah yang membuat permohonan pencabutan fasilitas kawasan berikat, jadi bukan karena kami punya masalah dengan bea cukai terus aset pabrik disegel. Itu atas permintaan kami. Kami meminta semua diaudit, semua barang disegel untuk keamanan perusahaan," ujar Erni Wijaya, sekretaris Presdir SUG Mr Hong, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/3/2019).
BACA JUGA: Pabrik PT SUG Disegel Bea Cukai, Buruh Sukabumi Minta Hak-haknya Dipenuhi
Erni menuturkan, Mr Hong tetap berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan ini terutama hak buruh akan dibayarkan setelah upaya Mr Hong menjual aset pabrik.
"Buruh tidak usah khawatir. Kita bisa jual untuk pemenuhan hak buruh, jadi aman makanya tolong percayakan permasalahan ini kepada Mr Hong jangan sampai ada orang lain yang mengintervensi masalah ini," tegasnya.
Erni meminta buruh percaya kepada perusahaan karena perusahaan akan bertanggungjawab. Untuk persoalan hitungan upah dan hak buruh, perusahaan akan menghitungnya.
"Kami akan tetap menghitung dan memerintahkan staf penggajian untuk menyelesaikan semua perhitungannya. Saya orang audit, saya tahu betul cara menghitungnya kalau ada pengurangan atau kelebihan. Saya harap karyawan mempunyai rasa percaya aja dulu, ini harus selesai baik-baik dan bertahap, ini gak mudah," ujar Erni.
BACA JUGA: PT SUG Kembali Mempekerjakan Buruh Sukabumi, Lalu Bagaimana Soal Upah?
Persoalan ini, kata Erni, dapat diselesaikan secara bertahap.
"Step by step. Kami harus jual aset dulu setelah itu selesai baru tutup pabrik. Apabila tutup pabrik terlebih dahulu, maka kami tidak bisa memproses penjual aset perusahaan," tukas Erni.