SUKABUMIUPDATE.com - Pabrik garmen PT Sentosa Utama Garmindo (SUG) di Kampung Caringin Karet, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, disegel oleh pihak Bea Cukai, Rabu (27/2/2019).
Penyegelan terjadi akibat sejumlah persoalan internal perusahaan. Termasuk persoalan hak-hak buruh yang belum terpenuhi. Yaitu upah belum dibayar dari bulan Januari 2019.
BACA JUGA: PT SUG Kembali Mempekerjakan Buruh Sukabumi, Lalu Bagaimana Soal Upah?
"Akibat konflik perusahaan antara manajemen lama dengan manajemen baru. Konflik soal bahan baku yang dijual oleh manajemen. Selain itu konflik dengan buyer dan konflik soal hak-hak buruh. Konflik soal kewajiban perusahaan dengan pajak bea," ujar Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin.
Akibat penyegelan pabrik, para buruh tidak bisa melakukan aktivitas kerja seperti biasa. Apabila pihak perusahaan mau mengoperasikan perusahaan, maka harus menyelesaikan dulu kewajibannya terhadap bea dan cukai.
"Pihak perusahaan dikasih waktu untuk memenuhi kewajibannya selama dua bulan. Apabila tidak terpenuhi maka bea cukai akan menguasai aset perusahaan," jelasnya.
BACA JUGA: Ternyata Ini Biang Permasalahan Buruh PT SUG Cicurug Sukabumi
Terkait persoalan ini, serikat buruh sudah mengajukan perlindungan terhadap pemerintah dalam hal ini Disnakertrans dan Bupati Sukabumi atas hak-hak buruh yang belum terpenuhi.
"Apabila perusahaan tutup maka diharapkan pihak pemerintah mengutamakan kewajibannya terhadap buruh," tukasnya.