SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Lembaga Perlindungan Pekerja (LPP) RI Aliansi Buruh Sukabumi (Busur), sebagai kuasa hukum dari 147 PT Laxmirani Mitra Garmindo di Kampung Tenjoayu RT 02/01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengapresiasi perusahaan telah memberikan hak-hak karyawan yang terkena PHK.
BACA JUGA: Kena PHK, Buruh Pabrik di Cicurug Sukabumi Tuntut Pesangon
"Kami menyampaikan bentuk apresiasi kepada PT Laxmirani Mitra Garmindo yang telah kooperatif memberikan hak-hak karyawannya yang telah di PHK," kata ketua LPP RI Aliansi Busur, Didih Rustandi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (20/2/2019).
Pria yang akrab disapa Kang Eme itu menyebut, PT Laxmirani Mitra Garmindo sudah sangat bijak, meskipun dinilainya jauh dari regulasi.
"Perjalanannya lumayan cukup panjang. Dari mulai pemutusan hubungan kerja sejak September 2018 lalu, dan akhirnya sekarang perusahaan sudah mengeluarkan pencairan dengan total sebesar Rp 365 juta," ungkapnya.
Nilai sebesar itu, lanjut Eme, akan terbagi menjadi tiga termin. Satu terminnya terbagi 50 orang. Tanggal 5 April 2019 pun akan diberikan kepada 50 orang.
"Sisanya kemungkinan besar akan dilihat dari data update terbaru, dan perusahaan tetap akan memberikan hak hak karyawan. Yang terpenting, validitas data bukti surat selanjutnya kesaksian dan segala macam ada sekitar 147 orang. Yang baru dibayar cash itu 50 orang dan sudah disiapkan dan langsung direalisasi kepada yang bersangkutan," jelasnya.
BACA JUGA: Perundingan Alot, Buruh PT Laxmirani Mitra Garmindo Cicurug Dapat Kompensasi Rp 600 ribu
Ditambahkan Didih, dari 50 orang itu jumlahnya berkisar sekitar Rp 141 juta, dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp 365 juta.
"Alhamdulilah kita patut berikan apresiasi, kepada Mr. Sesi, Mr. Syed Matheen Ahamed dan Mr. Lili Yulhaedir, karena mereka telah membuktikan bahwa perusahaannya punya iktikad baik mau merealisasikan hak karyawannya yang terkena PHK," tandasnya.