SUKABUMIUPDATE.com - PT Laxmirani Mitra Garmindo di Kampung Tenjoayu RT 02/01, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya bersedia membayar Rp 600 ribu per tahun masa kerja bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja. Sedangkan buruh-buruh ini ada yang sudah bekerja satu tahun hingga belasan tahun. Sehingga perusahaan bersedia memberikan kompensasi atau uang kebijaksanaan sebesar Rp 600 ribu dengan hitungan per tahun masa kerja.
Presiden Lembaga Perlindungan Pekerja (LPP) RI Aliansi Buruh Sukabumi (Busur) Didih Rustandi menuturkan, kompensasi untuk buruh itu diperoleh melalui perundingan bipartit yang berjalan cukup alot pada Selasa (29/1/2019).
"Alhamdulillah hasil perundingan kemarin Selasa sekitar pukul 22.00WIB, sudah membuahkan hasil, meskipun beberapa kali sempat istirahat perusahaan dalam memutuskan pesangon," ujar pria yang akrab disapa Eme ini kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/1/2019).
Adapun jumlah buruh yang mendapatkan kompensasi ini sebanyak 91 orang.
"Data terupdate sama kita awalnya yang sudah keluar perbulan September sebanyak 200 orang, Desember 40 orang, namun data terupdate di kita hanya 91 orang mendapat kepastian hukum dan direalisasi haknya. Kemampuan saya untuk mendorong teman-teman buruh sudah maksimal. Intinya hari ini kita bisa merealisasikan untuk membayar semuanya kecuali yang mengundurkan diri," kata Eme.
Sebagai kuasa hukum para buruh, Eme menyatakan, mengikuti mekanisme pembayaran kompensasi dari perusahaan.
BACA JUGA: Perusahaan Pindah ke Solo, 91 Buruh Cicurug Sukabumi Diberi Kompensasi Rp 15 juta
"Kalau mau di drop ke rekening masing-masing gak masalah, kalau mau ke kita ya sesuai haknya intinya kita akan kawal sampai uang diterima kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Dalam hal ini perusahaan berupaya untuk tetap mempertahankan kegiatan usaha selama adanya order buyer dan adanya pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh buruh. "Bagi buruh yang masih bekerja beraktivitas kembali," jelasnya.