SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sukabumi (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi meminta setiap badan usaha koperasi menjalankan Rapat anggota Tahunan (RAT). Apabila tidak dilaksanakan, koperasi tersebut bisa dibubarkan.
"Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, koperasi yang sehat adalah yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Adapun konsekuensi sebuah koperasi jika tidak melaksanakan RAT tidak diaktifkan atau paling pahitnya dibubarkan," ujar Irwan Sugara, pelaksana Bidang Koperasi UKM DPKUKM Kabupaten Sukabumi, usai menghadiri rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi lestari Mandiri, Kampung Nanggerang, Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Senin (4/2/2019).
Sedangkan apabila anggota badan usaha koperasi tidak aktif maka dorongannya motivasi.
"Kita juga sering pelatihan langsung ke lapangan, motivasi anggotanya agar lebih rasa memiliki koperasinya. Terobosan bagi koperasi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sehingga koperasi bisa terselamatkan, berkembang dan sejahtera," ujar Irwan.
BACA JUGA: Disebut Ilegal Tapi Pertamini Tak Ditertibkan, Ini Kata DPKUKM Kabupaten Sukabumi
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan ada tiga seksi di bidang koperasi DPKUKM Kabupaten Sukabumi yaitu, seksi bina usaha, pengawasan, bina lembaga koperasi. Pada kesempatan itu Irwan mengapresiasi kinerja Koperasi Lestari Mandiri Cicurug yang memproduksi produk UKM seperti kerajinan, makanan, susu, anyaman dan boneka.
"Kita apresiasi rencana Koperasi Lestari Mandiri untuk mengelompokkan dalam wadah koperasi, itu cukup bagus sehingga nanti dengan terbentuknya koperasi, tujuan atau kebutuhan UKM akan lebih kompak. Kalau ibarat satu lidi tidak ada kekuatan, kalau bersama bisa kuat," tukasnya.