SUKABUMIUPDATE.com - Pertamini atau stasiun pengisian bahan bakar mini yang kini menjamur di wilayah Kabupaten Sukabumi dinyatakan ilegal.
Kepala UPTD Metrologi di DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Doni Achmad, mengungkapkan, Kementerian Perdagangan RI menyatakan bahwa mesin pertamini belum masuk alat ukur yang legal.
”Karena pada prinsipnya semua alat ukur atau timbangan harus punya sertifikat layak uji tera dan layak dinyatakan alat ukur,” ujar Doni kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/11/2018).
BACA JUGA: SPBU Tidak Tera Ulang, Metrologi DPKUKM Kabupaten Sukabumi Jelaskan Sanksinya
Menurutnya, alat ukur pertamini kinerjanya hanya asumsi dengan menghitung rumus fisika. Misalnya, kecepatan air sekian menit dengan ukuran pipa sekian milimeter dan kekuat sekian liter. itu yang dikatakan hanya asumsi dan memang memakai alat, namun tidak di tera ulang.
”Sementara mesin yang di SPBU itu ada kotak silender alat ukurnya perliter meskipun pakai digital. Kalau pertamini nggak ada alat ukurnya,” ungkapnya.
Menurut aturan setiap yang akan melakukan kegiatan usaha maka harus ada izin operasi tertib niaga dari DPESDM provinsi. Meski demikian ada pertamini yang menggunakan mesin bekas SPBU, mesin tersebut ada izinnya tetapi soal distribusi boleh atau tidaknya itu ranah BP Migas.
BACA JUGA: DPKUKM Kabupaten Sukabumi Pastikan Stok Gas 3 Kg Aman Hingga Akhir Tahun
”Kalau secara perizinan itu bodong. Seharusnya ada izin operasi tertib niaga dari DPESDM provinsi, dulu memang izin untuk pengecer itu di Kabupaten,” jelasnya.
Persoalanya saat ini adalah himbuan dari Kementrian Perdagangan bahwa mesin pertamini ini belum masuk alat ukur yang legal sudah terlambat. Sebab pertamini sudah menjamur luas. Hal ini seperti lempar bola karena untuk penindakan diserahkan kepada kepala daerah.
"Untuk penindakan itu Bupati. Karena, kita hanya petugas yang hanya penguji alat ukur,” jelasnya.