Metrologi DPKUKM Kabupaten Sukabumi Sebut Pertamini Ilegal, Ini Alasannya

Selasa 13 November 2018, 08:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pertamini atau stasiun pengisian bahan bakar mini yang kini menjamur di wilayah Kabupaten Sukabumi dinyatakan ilegal.

Kepala UPTD Metrologi di DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Doni Achmad, mengungkapkan, Kementerian Perdagangan RI menyatakan bahwa mesin pertamini belum masuk alat ukur yang legal.

”Karena pada prinsipnya semua alat ukur atau timbangan harus punya sertifikat layak uji tera dan layak dinyatakan alat ukur,” ujar Doni kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/11/2018).

BACA JUGA: SPBU Tidak Tera Ulang, Metrologi DPKUKM Kabupaten Sukabumi Jelaskan Sanksinya

Menurutnya, alat ukur pertamini kinerjanya hanya asumsi dengan menghitung rumus fisika. Misalnya, kecepatan air sekian menit dengan ukuran pipa sekian milimeter dan kekuat sekian liter. itu yang dikatakan hanya asumsi dan memang memakai alat, namun tidak di tera ulang.

”Sementara mesin yang di SPBU itu ada kotak silender alat ukurnya perliter meskipun pakai digital. Kalau pertamini nggak ada alat ukurnya,” ungkapnya.

Menurut aturan setiap yang akan melakukan kegiatan usaha maka harus ada izin operasi tertib niaga dari DPESDM provinsi. Meski demikian ada pertamini yang menggunakan mesin bekas SPBU, mesin tersebut ada izinnya tetapi soal distribusi boleh atau tidaknya itu ranah BP Migas.

BACA JUGA: DPKUKM Kabupaten Sukabumi Pastikan Stok Gas 3 Kg Aman Hingga Akhir Tahun

”Kalau secara perizinan itu bodong. Seharusnya ada izin operasi tertib niaga dari DPESDM provinsi, dulu memang izin untuk pengecer itu di Kabupaten,” jelasnya.

Persoalanya saat ini adalah himbuan dari Kementrian Perdagangan bahwa mesin pertamini ini belum masuk alat ukur yang legal sudah terlambat. Sebab pertamini sudah menjamur luas. Hal ini seperti lempar bola karena untuk penindakan diserahkan kepada kepala daerah.

"Untuk penindakan itu Bupati. Karena, kita hanya petugas yang hanya penguji alat ukur,” jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak