SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Rabu pekan lalu menggelar sosialisasi peningkatan mutu pelayanan perizinan dan program peningkatan promosi serta kerjasama investasi tahun anggaran 2018, di gedung BK3D Cibadak.
"Kegiatan ini, bertujuan mensosialisasikan PP RI nomor 24 tahun 2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,"ujar Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Agus Permana kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/10/2018).
BACA JUGA: Tower di Cicurug Sukabumi Disegel, DPMPTSP Belum Menerima Permohonan Izin
Menurut Agus, bagi masyarakat berizin usaha yang sudah berjalan, diwajibkan mendaftar sistem Online Single Submission (OSS). Tujuannya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha(NIB), agar terintegrasi dengan sistem OSS.
"Namun, sebaliknya untuk pelaku usaha pemula harus mendaftarkan dan memenuhi semua unsur persyaratannya (Komitmen), agar ijin usahanya bisa di keluarkan,"jelasnya.
BACA JUGA: Sistem OSS DPMPTSP Sering Error, Pelaku Usaha Sukabumi Merasa Dirugikan
Sementara, Ali (32 tahun) salah satu pengusaha warung internet menuturkan, ia merespon positif terkait dengan sosialisasi PP no 24 thn 2018 yang digelar oleh DPMPTSP kabupaten Sukabumi.
"Sosialisasi ini sangat penting untuk mempermudah kita sebagai pelaku usaha dalam pengurusan administrasi awal, yang intinya dari manual ke otomatis satu pintu dengan sistim online,"tukasnya.