SUKABUMIUPDATE.com - Program Kembali Bebas berupa bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya dan bebas denda pajak kendaraani bermotor (PKB) yang diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan segera berakhir.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Sukabumi II Pelabuhanratu, H. Beny Bunyamin, S.IP., MM kembali mengajak semua wajib pajak yang berada di wilayah pelayanannya untuk dapat memanfaatkan program kembali bebas.
"Wajib pajak yang belum memanfaatkan program kembali bebas, masih punya kesempatan sampai hari Sabtu, 31 Agustus 2018," kata H. Benny (Selasa,28/8/2018).
H. Beny menambahkan, khusus untuk mendapatkan pelayanan bebas denda PKB yang jadi salah satu item program kembali bebas, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang sudah disediakan P3D Pelabuhanratu (Samsat Pelabuhanratu).
"Kalau tidak memiliki waktu banyak, wajib pajak bisa membayar melalui Samsat keliling, Samsat gendong, Samsat saba desa, atau Samsat sunset yang tiap sore sampai malam membuka layanan di depan BJB Palabuhanratu," terangnya.
"Kalau bebas BBNKB ke-2 harus ke kantor, karena harus cek fisik kendaraan," imbuhnya.
BACA JUGA: Program Kembali Bebas Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak di Wilayah Sukabumi II
Program kembali bebas diluncurkan Bapenda Jabar sejak tanggal 1 Juli 2018 dan akan segera berakhir pada tanggal 31 Agustus 2018. Banyak di apresiasi oleh wajib pajak, salah satunya oleh Asep Kusmayandi (54 tahun), warga Kp. Cibiuk Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 28/8/2018).
"Pajak motor saya terlambat satu minggu, dapat informasi ada program bebas denda dari berita di media online, ternyata benar, saya bisa bayar tanpa kena denda, programnya bagus, memotivasi untuk segera bayar tunggakan pajak," tukas Asep.