SUKABUMIUPDATE.com – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi akhirnya merilis pemicu pergerakan tanah di Kampung Benda, Desa Karang Tengah Kabupaten Sukabumi. Hasil kajian dan penelitian dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Senin (21/10/2019).
“Kami terima hari ini dan akan dikaji bersama instansi lainnya terkait adanya 10 rekomendasi dari PVMBG soal warga dan lokasi tanah bergerak di Kampung Benda, Karang Tengah Cibadak, khususnya soal penataan tanah permukaan di lokasi tersebut,” jelas Eka Widiaman, Kepala Seksi Daruratan BPBD Kabupaten Sukabumi kepada wartawan di grup informasi BPBD.
Dalam surat bernomor 1643/45/BGL.V/2019 yang ditandatangi Ir Kasbani Kepala Badan Geologi, Kepala PVBMG, bencana yang terjadi di Kampung Benda yang menyebabkan dua rumah warga rusak berat dan 40 lainnya terancam, disebabkan oleh menurunkan permukaan air tanah.
BACA JUGA: Datangi Pengungsian Tanah Retak di Cibadak Sukabumi, Wabup Adjo: Penanganan Tunggu PVMBG
“Berdasarkan pengamatan lapangan dan penyidikan bawah permukaan, gerakan tanah di lokasi ini disebabkan oleh interaksi kondisi tanah dan bebatuan penyusun serta perubahan kedalaman muka air tanah,” tulis laporan PVMBG.
Kondisi ini terjadi akibat tiga hal; perama batuan penyusun dan tanah pelapukan yang bersifat mudah luruh dan bergerak melalui rekahan atau retakan-retakan yang terbentuk; kedua bidang lemah berupa kontak dantara lapisan tanah penutup yang lapuk dan mengalami retakan selama musim kemarau dengan lapisan dibawahnya yang jenuh; ketiga adanya perubahan kedalaman muka air tanah saat musim kemarau.
Atas temuan tim dilapangan dengan menggunakan alat geolistrik serta dan hasil kajian PVMBG mengeluarkan 10 rekomendasi rekomendasi teknis. Pertama, merekomendasi dua unit rumah yang rusak agar direlokasi ke tempat aman dari ancaman gerakan tanah.
BACA JUGA: 10 Karung Kurang, Warga Coba Timbun Tanah Retak di Cibadak Sukabumi
Kedua gerakan tanah berpotensi berkembang jika terjadi peresapan air yang tinggi pada musim hujan, sehingga disarankan untuk menutup retakan dan memadatkannya serta mengarahkan aliran air menjauh dari retakan untuk mengurangi peresapan air; masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan mandiri terhadap perkembangan retakan, serta segara melapor ke aparat yang berwenang; Jika retakan berkembang dengan cepat penduduk yang tinggal diskeitarnya untuk segera mengungsi ke tempat aman.
Ketiga, melakukan penataan sistem aliran air permukaan dan limbah rumah tanggan dengan sistem aliran drainase kedap. Keempat, tidak membuat kolam-kolam penampuan air dan lahan basah pada bagian bawah dan atas mendekati lereng.
Kelima, menimbun galian atau lubang tampungan air pada lahan diutara retakan dan rumah yang rusak. Keenam, tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu pergerakan tanah seperti pemotongan lereng secara sembarangan dan penebangan pohon besar berakar kuat serta dalam.
BACA JUGA: Tak Bisa Tidur, Cerita Pemilik Rumah Korban Pergerakan Tanah di Karang Tengah Cibadak
Ketujuh, memelihan tanaman pohon berakar kuat dan dalam. Kedelapan, kedepannya tidak mengembangkan pemukiman mendekat ke arah lereng.
Kesembilan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai daerah rawan longsor dan banjir bandang. Terakhir kesepuluh, masyarakat setempat dihimbau untuk selalu mengikuti arahan pemerintah daerah setempat dalam penanganan bencana gerakan tanah.