SUKABUMIUPDATE.com - Dalam waktu dekat ini, Korps Lalu Lintas Polri akan meluncurkan Smart SIM. Rencananya, Smart SIM akan diterbitkan pada 22 September 2019 mendatang. Smart SIM tersebut akan dilengkapi dengan chip yang berfungsi merekam data dan transaksi elektronik.
"Kalau kita lihat, dari yang sudah diterbitkan Korps Lalu Lintas Polri, tidak ada yang berbeda dalam bentuk dan ukuran dengan SIM biasa. Hanya ada beberapa fitur canggih yang bisa merekam transaksi elektronik," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Kadek Vermil kepada sukabumiupdate.com, Senin (16/9/2019).
BACA JUGA: Smart SIM Punya Fitur Canggih, Apa Bedanya dengan SIM Lama?
Dilansir dari laman Tempo.co, Smart SIM akan dilengkapi fitur tambahan seperti uang elektronik atau E-Money. Selain itu, kartu baru ini juga akan berfungsi menyimpan data elektronik (identitas kependudukan hingga data forensik) pengguna. Tak sampai di situ, Smart SIM juga bisa merekam data pelanggaran lalu lintas pemiliknya.
Adapun fitur uang elektronik pada Smart SIM dapat digunakan diisi hingga maksimal Rp 2 juta. Dengan begitu, kartu lisensi mengemdudi ini secara otomatis bisa digunakan untuk transaksi online seperti membayar tol dan jenis transaksi lainnya yang sudah terintegrasi dengan Smart SIM.
"Kita, di Sukabumi juga masih menunggu nih. Rencananya diterbitkan bulan September ini. Pemohon SIM masih pakai kartu sementara. Nanti kita harus melihat bukti fisik dulu, baru bisa kita jelaskan secara terperinci mengenai fungsi Smart SIM tersebut," pungkas Kadek.