SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Kamis, (15/9/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Sabtu, (17/9/2022) pukul 07:00 WIB.
Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 4 meter atau masuk kategori tinggi.
Sementara di Samudera Hindia dari Selatan Banten hingga Jawa Timur ketinggian gelombang laut bisa mencapai 6 meter.
Baca Juga :
Karena itu, bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.
Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 15-16 September 2022.
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Perairan utara Sabang
- Selat Malaka bagian utara
- Perairan barat Aceh
- Perairan P.Simeulue - Kep. Mentawai
- Perairan Bengkulu
- Selat Sumba bagian timur
- Laut Sawu
- Samudera Hindia selatan NTT
- Perairan Kep. Natuna-Anambas
- Selat Karimata
- Laut Jawa bagian timur
- Perairan Kota Baru
- Selat Makassar bagian selatan
- perairan Kep. Sangihe
- Laut Banda
- Laut Arafuru
- Perairan Kep. Kai-Aru
- Perairan Kep. Tanimbar
- Perairan utara Biak
- Perairan Sarmi-Jayapura
- Samudera Pasifik utara Papua Barat hingga Papua.
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan Enggano
- Perairan barat Lampung
- Selat Sunda bagian barat dan selatan
- Samudera Hindia barat Sumatera
- Perairan selatan Banten hingga P. Sumba
- Selat Bali - Lombok - Alas bag.Selatan
- Selat Sumba bagian barat
- Samudera Hindia selatan NTB hingga P. Sumba
- Laut Natuna Utara.
Area Perairan Dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 m)
- Samudera Hindia selatan Banten hingga Bali.
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Baca Juga :
SUMBER: BMKG