SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Selasa, (30/8/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Kamis, (1/9/2022) pukul 07:00 WIB.
Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 6 meter atau masuk kategori sangat tinggi.
Sementara di lepas pantai Selatan Sukabumi atau tepatnya Samudra Hindia, gelombang laut diperkirakan bisa mencapai lebih dari 6 meter.
Karenanya, bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.
Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 30-31 Agustus 2022.
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Selat Malaka bagian utara
- Selat Sumba bagian timur
- Laut Sawu
- Perairan selatan P.Rote-Kupang
- Samudera Hindia selatan NTT
- Selat Karimata
- Perairan selatan Kalimantan
- Laut Jawa
- Selat Makassar bagian selatan
- Laut Sumbawa
- Laut Banda
- Laut Arafuru
- Perairan Kep. Kai-Aru
- Perairan Kep. Babar-Tanimbar
- Perairan Sarmi-Jayapura
- Perairan Biak bagian utara
- Samudera Pasifik utara Papua.
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan utara Sabang
- Perairan barat Aceh
- Perairan P.Simeulue - Kep. Mentawai
- Perairan Bengkulu
- Selat Sumba bagian barat
- Perairan selatan P. Sumba
- Samudera Hindia selatan P. Sumba.
Area Perairan Dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 m)
- Samudera Hindia barat Sumatera
- Perairan Enggano
- Perairan barat Lampung
- Selat Sunda bagian barat dan selatan
- Perairan selatan Banten hingga P. Sumbawa
- Selat Bali - Lombok - Alas bag.Selatan
- Samudera Hindia selatan Banten hingga NTB.
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
SUMBER: BMKG